Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kemana Uang Hasil Pajak Negara?

Kemana Uang Hasil Pajak Negara?

Share:

Pajak merupakan tulang punggung negara Indonesia. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu fungsi pajak yaitu alokasi.

(Baca juga: Kenali Pajak dan Jenisnya)

lalu kemana saja uang hasil pajak negara Indonesia?

Uang hasil pajak tentunya digunakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sebagaimana dikutip dari laman kemenkeu belanja negara pada APBN 2020 sebesar Rp 2.540,4 triliun dimana penerimaan terbesar berasal dari perpajakan senilai Rp 1.865,7 triliun. 

Sebagaimana dikutip dari laman DJP dengan uang hasil pajak Rp 1 juta, maka pembagian alokasi dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Alokasi Pemerintah Pusat:
    • Pelayanan umum Rp 210.206
    • Pertahanan yang akan digunakan untuk membiayai pengadaan alat, suku cadang, dan kendaraan perang guna memperkuat pertahanan Indonesia Rp 44.057
    • Ketertiban dan keamanan Rp 58.092
    • Ekonom Rp158.303
    • Perlindungan lingkungan hidup Rp 7.216
    • Perumahan dan fasilitas umum Rp10.776
    • Kesehatan Rp 25.501
    • Pariwisata Rp 2.166
    • Agama Rp 4.120
    • Pendidikan Rp 62.041
    • Perlindungan sosial Rp 81.589
  • Alokasi Pemerintah Daerah:
    • Dana alokasi umum Rp 169.789
    • Bagi hasil Rp 43.212
    • Dana alokasi khusus fisik Rp 28.170
    • Dana alokasi khusus non fisik Rp 53.244
    • Dana keistimewaan DIY Rp 488
    • Dana otonomi khusus Rp8.525
    • Dana insentif ke daerah Rp4.063
    • Dana desa Rp28.442

Kemudian dari hasil pajak dapat membantu mendanai pembangunan infastruktur negara yang dibangun pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, diantaranya:

  • 980 Km Jalan tol
  • 3.793 Km jalan Nasional
  • 2.778 Jalan Perbatasan
  • 330 Unit Jembatan Gantung
  • 7 Pos Lintas Batas Negara
  • 18 Trayek Laut
  • 15 Bandara Baru
  • MRT dan LRT
  • 79 Infrastruktur Olahraga
  • 65 Bendungan

Pada tahun sebelumnya uang hasil pajak diantaranya digunakan untuk:

  • Membantu korban bencana,
  • Pelaksanaan Asian Games,
  • Menaikkan subsidi solar Rp1.500 per liter,
  • Menyalurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), 
  • Dana BOS, 
  • Beasiswa bidik misi, 
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi jutaan orang.

Dalam hal ini dengan membayar pajak, Wajib Pajak ikut serta dalam membantu kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien. 

(Baca juga: Ketentuan Pajak e-Commerce yang Berlaku di Indonesia)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io