Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Keluarga Sedarah dan Semenda Dalam Istilah Perpajakan

Keluarga Sedarah dan Semenda Dalam Istilah Perpajakan

Share:

Dalam dunia perpajakan, Anda akan mendengar istilah keluarga sedarah dan semenda. Salah satunya terdapat pada pasal 7 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun diberikan paling sedikit sebesar Rp1.320.000 (saat ini telah diubah menjadi Rp 4.500.000) sebagai tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Siapa yang termasuk sebagai keluarga sedarah dan semenda?

Keluarga Sedarah dan Semenda

Menurut Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang yang merupakan keturunan dari yang lain atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan keluarga sedarah tersebut dihitung dengan jumlah kelahiran yang mana setiap kelahiran disebut dengan derajat. 

Kemudian, dalam Pasal 291 KUH Perdata menyatakan hubungan antara derajat satu dengan derajat yang lain disebut sebagai garis. Garis keturunan lurus berarti urutan derajat antara orang-orang yang merupakan keturunan yang lain.

Contoh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus adalah hubungan keluarga antara orang tua (ayah dan ibu) dengan anak kandung. Dalam artian, seorang anak dengan orang tua (ayah dan ibu) itu merupakan garis lurus ke bawah derajat pertama. Kemudian, cucu garis lurus ke bawah derajat kedua. Sebaliknya garis lurus atas seperti hubungan antara seorang bapak dan seorang kakek, serta dengan anak dan cucu.

Selanjutnya, Pasal 295 dan Pasal 296 KUH Perdata menyatakan keluarga semenda adalah pertalian keluarga karena perkawinan, yaitu pertalian antara suami/isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Derajat keluarga semenda dihitung dengan cara sama seperti keluarga sedarah.

Contoh dari keluarga semenda dalam garis keturunan lurus ialah hubungan keluarga dengan mertua dan anak angkat.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan karena keturunan. Sedangkan, semenda adalah ikatan kekeluargaan karena adanya perkawinan. 

Untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan, daftar akun pajak.io sekarang! Pajak.io merupakan aplikasi pajak online yang terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI. (Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io