Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kelebihan Fitur e-Faktur Pajak.io yang Akan Launching Bulan Desember 2020

Kelebihan Fitur e-Faktur Pajak.io yang Akan Launching Bulan Desember 2020

Share:

Sampai saat ini, terdapat dua jenis aplikasi e-Faktur Pajak. Pertama, aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP berupa software yang harus didownload dan diinstal terlebih dahulu. Kedua, fitur e-Faktur Host-to-Host (H2H) berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). 

Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H) adalah kegiatan penyediaan aplikasi atau sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak Elektronik serta membuat dan melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik. Perlu diketahui, Pajak.io merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagai penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H). Bulan depan tepatnya Desember 2020, pajak.io akan launching fitur e-Faktur yang dapat diakses dan digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Kini, Anda tidak perlu bingung lagi untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Anda, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kewajiban mengelola faktur pajak setiap transaksi yang dilakukan kemudian menghitung, menyetor dan melapor SPT PPN setiap bulannya. Dikarenakan Pajak.io telah hadir sebagai PJAP yang telah menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyediakan fitur e-Faktur. Dengan memanfaatkan fitur di Pajak.io, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dimanapun Anda berada. Tidak hanya itu, mengelola pajak dengan cepat dan mudah.

(Baca juga artikel Apa itu e-Faktur Pajak?)

Menu Pada Fitur e-Faktur Pajak.io

Fitur e-Faktur sebagai aplikasi perpajakan yang disediakan oleh Pajak.io merupakan aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP. Dengan menggunakan e-Faktur Pajak.io, dapat membantu PKP dalam membuat SPT Masa PPN sesuai dengan data yang diunggah ke DJP. Pada fitur e-Faktur pajak.io memudahkan PKP dalam mengelola Nomor Seri Faktur Pajak. Kemudian pada fitur e-Faktur pajak.io juga terdapat menu guna membantu PKP dalam mengelola Faktur Pajak, diantaranya:

  • Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Retur

Kelebihan fitur e-Faktur Pajak.io yang menggunakan teknologi kelola pajak berbasis cloud

1. Kemudahan dalam kelola pajak

Dapat dirasakan oleh Wajib Pajak karena tidak perlu ribet seperti aplikasi perpajakan berbasis software. Aplikasi perpajakan berbasis software seringkali memerlukan waktu untuk mendownload terlebih dahulu, kemudian install.

2. Pajak io tidak menghabiskan memori pada perangkat komputer yang digunakan

Karena dengan teknologi kelola pajak berbasis cloud membuat pajak.io dapat diakses melalui internet yang tidak memerlukan ruang penyimpanan yang besar. Sehingga meminimalisir terjadinya error pada komputer yang kapasitas ruang penyimpanan penuh.

3. Pajak.io dapat diakses secara luas, dimanapun dan kapanpun

Tidak seperti aplikasi perpajakan berbasis software yang hanya dapat diakses pada perangkat komputer yang telah tersedia aplikasinya tersebut, jika belum ada maka Wajib Pajak harus mendownload dan menginstal lagi. Belum lagi jika data Wajib Pajak hanya terdapat pada perangkat komputer itu saja, apabila perangkat komputer tersebut tertinggal atau hilang maka data-data otomatis tidak ada.

Dalam hal ini, Pajak.io menjadi solusi mengatasi masalah yang sering terjadi jika menggunakan aplikasi perpajakan berbasis software. Dengan teknologi kelola pajak berbasis cloud, membuat Pajak.io dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Kemudian pajak.io dapat diakses secara luas karena siapa saja dapat menggunakan akun Pajak.io, bahkan dalam satu akun Pajak.io dapat mengelola beberapa perusahan.

4. Fitur yang sudah terintegrasi

Setelah membuat SPT Masa PPN melalui e-Faktur Pajak.io, Anda dapat membayar PPN yang terutang melalui fitur e-Billing di Pajak.io kemudian melaporkannya melalui e-Faktur Pajak.io. Sehingga kelola pajak menjadi lebih mudah dan efisien.

Gunakan fitur Pajak.io sekarang juga!


(Baca juga: Fitur Multi-Perusahaan dan Multi-Pengguna Pajak.io untuk Kelola Pajak Bersama)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io