Sebagaimana diketahui bahwa penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak Perdagangan Internasional didefinisikan sebagai semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/ pungutan ekspor. Pajak perdagangan internasional menjadi lesu akibat penurunan impor pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebagaimana diketahui bahwa jenis pajak perdagangan internasional dapat berbentuk bea masuk dan bea keluar.
(Baca juga: Netflix dan Sejenisnya Kena Pajak Digital?)
Pajak Perdagangan International
Jenis pajak perdagangan internasional berupa bea masuk.
Barang yang dimasukkan ke dalam pabean dikembalikan sebagai barang penting dan terutang bea masuk. Pengenaan bea masuk sebagai jenis pajak perdagangan internasional, dikenakan tarif bea masuk barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya 40% dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk. Kemudian pengenaan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan terhadap:
- Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
- Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
Jenis pajak perdagangan internasional berupa bea keluar.
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Tujuan diberlakukannya bea keluar sebagai jenis pajak perdagangan internasional yaitu:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
- Melindungi kelestarian sumber daya alam
- Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional
- Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri
Tarif bea keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorum) atau secara spesifik. Tarif bea keluar ditetapkan paling tinggi:
- 60% dari Harga ekspor, dalam hal tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorum)
- Nominal tertentu yang besarnya equivalen sama dengan 60% dari harga ekspor, dalam hal tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik
Namun saat ini Indonesia dan negara-negara lainnya sedang dilanda pandemi Covid-19, sehingga pemerintah mengeluarkan beberapa fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta pajak perdagangan internasional atas impor barang yang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. Akibat adanya pandemi Covid-19 juga mempengaruhi aktivitas impor nasional menjadi menurun karena berkurangnya permintaan bahan baku industri atau pun konsumsi masyarakat. Hal ini menyebabkan penurunan pendapatan negara dari segi pajak perdagangan internasional.
Menurut Yusuf Imam Santoso dalam kontan.co.id, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi pajak perdagangan internasional sebesar Rp 18 triliun pada semester I-2020. Angka tersebut, minus 4,76% year on year dengan pencapaian senilai Rp 18,9 triliun di periode sama tahun lalu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja ekspor dan impor semester I-2020 mengalami kontraksi sejalan dengan perlambatan ekonomi global. Namun, karena pajak impor lebih besar daripada ekspor, akhirnya penerimaan negara jadi turun. Kemudian Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Mei 2020 mengalami surplus US$ 2,09 miliar. Untuk, ekspor turun 28,95% year on year, impor turun 42,20% secara tahunan.
Setelah mengetahui keadaan penerimaan pajak perdagangan internasional yang lesu, jangan lupa untuk membayar pajak Anda tepat waktu. Gunakan e-Billing pajak.io untuk membuat ID Billing secara gratis untuk kebutuhan membayar pajak.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)