Dalam akuntansi pajak diperlukan pemahaman perpajakan yang baik oleh Wajib Pajak agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan jurnal baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kali ini, pajak.io akan membahas mengenai jurnal akuntansi pajak untuk transaksi jenis PPN.
Akuntansi pajak untuk PPN ini berkaitan untuk transaksi PPN Keluaran, PPN Masukan dan PPN Kurang/Lebih Bayar (KB/LB).
Akuntansi Pajak PPN Keluaran
PPN Keluaran adalah PPN yang dipungut pada saat penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pada saat penjualan BKP/JKP dapat dilakukan secara tunai dan kredit. Selain itu, dalam penjualan BKP/JKP juga tidak dipungkiri akan ada retur. Berikut jurnalnya.
- Penjualan Tunai: contohnya adalah pada tanggal 1 Juli 2017, PT Y menjual BKP secara tunai seharga Rp 5.000.000. Maka, atas transaksi tersebut akan dicatat oleh perusahaan sebagai berikut:
Kas Rp 5.500.000
Penjualan Rp 5.000.000
PPN Keluaran Rp 500.000
- Penjualan Kredit: contohnya adalah pada tanggal 1 Juli 2017, PT Y menjual BKP secara kredit seharga Rp 6.000.000. Maka, atas transaksi tersebut akan dicatat oleh perusahaan sebagai berikut:
Piutang Dagang Rp 6.600.000
Penjualan Rp 6.000.000
PPN Keluaran Rp 600.000
- Retur Penjualan Tunai: contohnya adalah pada tanggal 8 Juli 2017 barang yang dijual oleh PT Karimun pada tanggal 5 Juli 2017, dikembalikan karena rusak senilai Rp 500.000. Maka, atas transaksi tersebut akan dicatat oleh perusahaan sebagai berikut:
Retur Penjualan Rp 500.000
PPN Keluaran Rp 50.000
Kas Rp 550.000
- Retur Penjualan Kredit: contohnya adalah pada tanggal 10 Juli 2017 barang yang dijual oleh PT Karimun pada tanggal 7 Juli 2017, dikembalikan karena rusak senilai Rp 500.000. Maka, atas transaksi tersebut akan dicatat oleh perusahaan sebagai berikut:
Retur Penjualan Rp 500.000
PPN Keluaran Rp 50.000
Piutang Dagang Rp 550.000
Akuntansi Pajak PPN Masukan
PPN Masukan adalah PPN yang dibayar perusahaan pada saat pembelian atau impor BKP, atau pada saat perusahaan menerima JKP. Pada saat pembelian BKP/JKP pun dapat dilakukan dengan tunai dan kredit. Selain itu, dalam pembelian BKP/JKP juga berkaitan dengan retur. Berikut jurnalnya.
- Pembelian Tunai: contohnya pada tanggal 1 Agustus 2017, PT A membeli BKP secara tunai seharga Rp 6.000.000. Maka, atas transaksi tersebut akan dicatat oleh perusahaan sebagai berikut:
Pembelian Rp 6.000.000
PPN Masukan Rp 600.000
Kas Rp 6.600.000
- Pembelian Kredit: contohnya pada tanggal 1 Agustus 2017, PT A membeli BKP secara kredit seharga Rp 6.000.000. Maka, atas transaksi tersebut akan dicatat oleh perusahaan sebagai berikut:
Pembelian Rp 6.000.000
PPN Masukan Rp 600.000
Utang Dagang Rp 6.600.000
- Retur Pembelian Tunai: contohnya pada tanggal 3 Agustus 2017 barang yang dibeli oleh PT A pada tanggal 1 Agustus 2017, dikembalikan karena rusak senilai Rp 500.000. Maka, atas transaksi tersebut akan dicatat oleh perusahaan sebagai berikut:
Kas Rp 550.000
Retur Pembelian Rp 500.000
PPN Masukan Rp 50.000
- Retur Pembelian Kredit: contohnya pada tanggal 3 Agustus 2017 barang yang dijual oleh PT A pada tanggal 1 Juli 2017, dikembalikan karena rusak senilai Rp 500.000. Transaksi tersebut akan dicatat oleh perusahaan sebagai berikut:
Utang Dagang Rp 550.000
Retur Pembelian Rp 500.000
PPN Masukan Rp 50.000
Akuntansi Pajak PPN KB/LB
Dalam pelaksanaan PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengkreditkan Pajak Masukan dalam suatu masa dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar Pajak Keluaran, kelebihan Pajak Keluaran harus disetorkan ke kas negara. Jika dalam masa pajak tersebut Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, kelebihan Pajak Masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi.
Contohnya terjadinya PPN KB karena PPN Keluaran lebih besar dari pada PPN Masukan. PPN Keluaran PT XYZ di akhir periode Januari 2017 sebesar Rp 15.000. PPN Masukan PT XYZ di akhir periode Januari 2017 sebesar Rp 10.000. Kemudian, PPN Retur Pembelian PT XYZ di akhir periode Januari 2018 sebesar Rp 1.000. Maka, besarnya PPN Kurang Bayar = Rp 15.000 – (Rp 10.000 – Rp 1.000) = Rp 6.000
Jurnal PPN Kurang Bayar:
PPN Keluaran Rp 15.000
PPN Retur Pembelian Rp 1.000
Utang PPN Rp 6.000
PPN Masukan Rp 10.000
Jurnal Pembayaran:
Utang PPN Rp 6.000
Kas Rp 6.000
(Baca juga: Ketahui Perbedaan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran)
Untuk kemudahan pengelolaan pajak perusahaan Anda, manfaatkan fitur multi pengguna-dan multi-perusahaan dari pajak.io.