Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh. Di mana definisi penghasilan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. PPh Pasal 22 memiliki tarif yang beragam dan berbeda-beda tergantung jenis transaksi yang dilakukan.
(Baca juga: Memahami Konsep Dasar Pemungutan PPh Pasal 22)
Jenis Tarif PPh Pasal 22
Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016, yaitu sebagai berikut:
- Atas Impor Objek PPh Pasal 22, berupa:
- Barang tertentu lampiran 1 (dikenakan tarif 10% dari nilai impor).
- Barang tertentu lainnya lampiran 2 (dikenakan tarif 7,5% dari nilai impor).
- Selain barang tertentu pada lampiran 1 dan barang tertentu lainnya pada lampiran 2 (memiliki Angka Pengenal Impor (API) dikenakan tarif 2,5% dari nilai impor).
- Selain barang tertentu pada lampiran 1 dan barang tertentu lainnya pada lampiran 2 (tidak memiliki API dikenakan tarif 7,5% dari nilai impor).
- Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu (memiliki API dikenakan tarif 0,5% dari nilai impor).
- Barang yang tidak dikuasai (dikenakan tarif 7,5% dari harga lelang).
- Atas Ekspor Objek PPh Pasal 22 berupa ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif /Harmonized System (HS) oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya (dikenakan tarif 1,5% dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang).
- Atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah (lebih dari Rp 2 juta), BUMN dan badan usaha tertentu (lebih dari Rp 10 juta). Atas transaksi tersebut dikenakan tarif sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan pelumas adalah sebagai berikut:
- Bahan bakar minyak, yaitu:
- Penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU Pertamina (dikenakan tarif bersifat final sebesar 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN).
- Penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan SPBU Pertamina (dikenakan tarif bersifat final sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN).
- Penjualan ke pihak lain selain SPBU (dikenakan tarif sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN).
- Bahan bakar gas (dikenakan tarif sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN).
- Pelumas (dikenakan tarif sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN).
- Bahan bakar minyak, yaitu:
- Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:
- Penjualan semua jenis semen (dikenakan tarif sebesar 0,25% dari dasar pengenaan PPN).
- Penjualan kertas (dikenakan tarif sebesar 0,1% dari dasar pengenaan PPN).
- Penjualan baja (dikenakan tarif sebesar 0,3% dari dasar pengenaan PPN).
- Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih (dikenakan tarif sebesar 0,45% dari dasar pengenaan PPN).
- Penjualan semua jenis obat (dikenakan tarif sebesar 0,3% dari dasar pengenaan PPN).
- Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
- Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
- Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang memproduksi emas batangan, termasuk badan usaha yang memproduksi emas batangan melalui pihak ketiga, sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.
Setelah mengetahui jenis tarif PPh Pasal 22, kelola pajak Anda aplikasi gratis pajak.io dengan mudah dan cepat. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)