Setiap kegiatan ekspor berupa pengeluaran barang maupun jasa dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean terdapat beberapa barang dan jasa yang menjadi objek pajak ekspor yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apa saja jenis objek pajak ekspor? Lalu bagaimana ketentuan perpajakannya? Simak uraian berikut!
(Baca juga: Ketentuan PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak)
Jenis Objek Pajak Ekspor
1. Barang Kena Pajak (BKP)
Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak, sebelumnya terdapat beberapa barang ekspor tertentu yang dikenakan tarif pajak ekspor namun peraturan tersebut sudah tidak berlaku. Tarif pungutan ekspor tersebut diganti menjadi Bea Keluar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar. Pengenaan tarif bea masuk sangat beragam sebagaimana terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011, dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng serta menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.
2. Jasa Kena Pajak (JKP)
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Tarif PPN yang dikenakan yaitu 0%. Jenis JKP yang menjadi objek pajak ekspor yaitu:
- Jasa maklon
- Jasa perbaikan dan perawatan
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor
- Jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian
- Perencanaan
- Perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean
- Jasa teknologi dan informasi
- Jasa penelitian dan pengembangan (research and development)
- Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional
- Jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services), jasa konsultansi pemasaran (marketing Services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan
- Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor
- Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data
(Baca juga: Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak)
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.