Suatu perusahaan apabila tidak mematuhi peraturan perpajakan maka akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana tergantung pelanggaran yang dilakukan. Sanksi administrasi terdiri dari denda, bunga dan kenaikan. Pada artikel ini akan dibahas mengenai jenis denda pajak perusahaan yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Jenis Denda Pajak Perusahaan
1. Denda telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT).
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
- Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya
- Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
(Baca juga: Wajib Pajak Harus Tahu, Pajak Penghasilan dan Jenisnya)
Namun pengenaan sanksi denda tersebut tidak berlaku bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
2. Denda atas pengakuan ketidakbenaran.
Diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 UU KUP, Wajib Pajak karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak. Terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut, dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
3. Denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak tersebut yaitu:
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
2. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain:
- Identitas pembeli
- Identitas pembeli serta nama dan tandatangan dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual eceran
3. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
(Baca juga: Awas, Bayar Pajak Lewat Batas Akhir Penyetoran Dikenakan Bunga!)
4. Denda 50% atas keputusan keberatan ditolak atau diterima sebagian apabila tidak mengajukan banding.
Berdasarkan Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan apabila Wajib Pajak tidak melakukan permohonan banding.
5. Denda 100% atas keputusan banding ditolak atau diterima sebagian.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 UU KUP, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Setelah mengetahui jenis denda, denda tersebut dapat dibayar melalui Surat Tagihan Pajak. Agar terhindar dari sanksi denda, bayarkan pajak Anda tepat waktu. Sebelum membayar pajak, pastikan Anda membuat ID Billing terlebih dahulu melalui e-Billing pajak.io. Kemudian bayar pajak Anda melalui teller bank, ATM, e-banking bank persepsi atau kantor pos.
(Baca juga: Hindari Denda, Catat Batas Akhir Pelaporan Pajak)