Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Jenis Aktiva Berwujud Kelompok 4 yang Menggunakan Pembukuan

Jenis Aktiva Berwujud Kelompok 4 yang Menggunakan Pembukuan

Share:

Jenis aktiva terdiri dari berbagai kelompok. Kelompok jenis aktiva pun terdiri dari aktiva berwujud dan tidak berwujud. Kali ini pajak.io membahas jenis aktiva yang berwujud. Aktiva berwujud ini diatur dalam Pasal 11 ayat 6 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kelompok aktiva berwujud ini pun dibedakan menjadi kelompok bukan bangunan dan bangunan. Jenis aktiva berwujud kelompok 4 ini termasuk dalam kelompok bangunan. Bagaimana ketentuan mengenai jenis aktiva berwujud kelompok 4 ini? Simak lebih lanjut dibawah ini ya.

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan ini sesuai dengan masa manfaat dikelompokkan menjadi kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3 dan kelompok 4. Masing-masing kelompok diatur berdasarkan lama masa manfaatnya.

Jenis aktiva berwujud kelompok 4 sendiri mempunyai masa manfaat selama 20 tahun. Masa manfaat aktiva berwujud ini ialah selama 20 tahun. Hal ini menunjukan bahwa hanya boleh dibebankan penyusutannya selama 20 tahun pajak. Penyusutan aktiva berwujud kelompok 4 ini dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Kecuali untuk aktiva yang masih dalam proses pengerjaan, maka penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan aktiva berwujud tersebut. Jadi, misalkan PT X membeli kapal pada tanggal 20 Desember 2018 sebesar Rp.1.500.000.000, maka penyusutan kapal dimulai pada bulan Desember 2018 itu.

Adapun jenis aktiva berwujud yang tergolong dalam kelompok 4 adalah:

  • Jenis usaha konstruksi: mesin berat untuk konstruksi
  • Jenis usaha transportasi dan pergudangan: 
  1. lokomotif uap dan tender atas rel;
  2. lokomotif listrik atas rel yang dijalankan dengan baterai atau dengan tenaga listrik dari sumber luar;
  3. lokomotif atas rel lainnya; 
  4. kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat  atau beberapa alat pengangkutan; 
  5. kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, bijih tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT;
  6. kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT; dan
  7. dok-dok terapung.

Berikut merupakan contoh perhitungan aktiva berwujud kelompok 4:

PT X adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha angkutan penumpang dalam negeri. PT X pada tanggal 3 Maret 2018 membeli kapal penumpang seharga Rp.1.500.000.000,00. Kapal penumpang tersebut akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sebagai aktiva tetap kelompok 4 dengan masa manfaat 20 tahun. Metode penyusutan fiskal yang dipilih oleh PT X adalah metode garis lurus.

Penyusutan kapal penumpang dimulai sejak bulan Maret 2018, sehingga untuk tahun pajak 2018 biaya penyusutan kapal penumpang itu diakui selama 10 bulan dari Maret sampai dengan Desember 2018. Maka, penghitungannya:

  • Harga perolehan : 1.500.000.000
  • Penyusutan 1 tahun : 1.500.000.000 x 5 % (tarif ini berdasarkan yang diatur dalam Pasal 11 ayat 6 UU PPh) = 75.000.000
  • Penyusutan 1 bulan : 75.000.000 : 12 = 6.250.000
  • Penyusutan tahun pajak 2018 : 6.250.000  x 10 = 62.500.000
  • Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2018 adalah sebesar 62.500.000.
  • Nilai buku Kapal Penumpang Per 31 Desember 2018 adalah sebesar : 1.500.000.000 – 62.500.000 = 1.437.500.000

Demikian penjelasan mengenai jenis aktiva berwujud kelompok 4. Jangan lupa untuk lapor SPT Tahunan PPh Badan Anda dengan e-Filing pajak.io yang dapat digunakan secara gratis. Selain itu bisa digunakan secara multi-perusahaan dan multi-pengguna. (Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io