Dengan bergantinya tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah juga banyak menerbitkan peraturan baru sebagai pendukung untuk update ketentuan lama. Salah satunya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-03/PJ/2022 yang membahas tentang faktur pajak. Pada peraturan tersebut menyebutkan upload faktur pajak maksimal dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya. Lalu, bagaimana jika PKP melakukan upload faktur pajak lebih dari tanggal 15? Simak uraian berikut!
Pada Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-03/PJ/2022 menyebutkan, e-Faktur atau Faktur Pajak berbentuk elektronik wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
Pesetujuan Dan Peraturan e-Fakur Pajak
Adapun persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak diberikan sepanjang:
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
- e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Selain hal tersebut, pada PER-03/PJ/2022 juga mengatur peraturan peralihan yang berisi tentang ketentuan yang dikecualikan dari faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, yaitu:
- Mencantumkan alamat Pembeli BKP atau Penerima JKP yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP, sepanjang alamat dimaksud merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya;
- Dibuat sebelum implementasi aplikasi e-Faktur dan menggunakan NSFP selain yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- Dibuat sebelum implementasi aplikasi e-Faktur dan menggunakan NSFP ganda;
- Dibuat sebelum implementasi aplikasi e-Faktur dan tanggal pembuatannya mendahului tanggal surat pemberian NSFP; dan/atau
- Ditandatangani oleh PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, tetapi tidak diberitahukan atau terlambat diberitahukan ke kantor pelayanan pajak,
Jika kamu mengalami kendala dan kesulitan dalam mengurus perpajakan, Pajak.io bisa bantu! Klik link berikut http://pajak.io/konsultasi-gratis maka semua masalah perpajakan kamu akan teratasi! GRATIS tanpa dipungut biaya!