Setiap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban melaporkan pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagaimana diketahui bahwa pelaporan pajak SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau dengan kata lain yaitu bulan Maret. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak pada SPT Tahunan Badan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada umumnya yaitu bulan April. Oleh karena itu bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan pajak SPT Tahunan Orang Pribadi, jangan lupa lapor pajak! Karena besok merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Sekilas Tentang Lapor Pajak SPT Tahunan
SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp 100.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak.
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Pengusaha Berupa Orang Pribadi?)
Ketahui Formulir yang Digunakan!
Ketika lapor pajak SPT Tahunan, terdapat formulir berupa:
- Karyawan
Khusus karyawan yang akan lapor pajak SPT Tahunan, dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS dalam hal penghasilan dalam setahun tidak melebihi Rp 60 juta. Sedangkan bagi karyawan yang memperoleh penghasilan dalam setahun di atas Rp 60 juta dapat menggunakan form SPT 1770 S.
- Pengusaha atau pekerja bebas (selain karyawan)
Sedangkan khusus bagi pengusaha ketika akan lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi dapat menggunakan formulir SPT 1770. Dalam menggunakan formulir SPT 1770 tidak ada batasan penghasilan seperti lapor pajak SPT Tahunan karyawan, bahkan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan sama sekali dapat menggunakan formulir SPT 1770.
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan
Sebelum lapor pajak SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu, yang digunakan sebagai syarat supaya bisa lapor pajak secara online. Kemudian lapor pajak SPT Tahunan dapat dilakukan melalui fitur yang disediakan DJP atau fitur yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Adapun, jika menggunakan fitur yang disediakan DJP dapat dilakukan melalui e-Form dan e-Filing.
Lapor pajak SPT Tahunan yang dilakukan melalui fitur e-Form pada laman DJP, lebih disarankan untuk digunakan karena prosesnya tidak berbelit-belit. Kemudian penggunaan fitur e-form ini dapat membantu Wajib Pajak pada saat ingin lapor pajak SPT Tahunan, namun server DJP sedang down karena terlalu banyak orang yang menggunakan. Terdapat 4 tips mudah lapor pajak SPT Tahunan melalui e-Form.
- Dalam pengisian menggunakan e-Form ini, langkah pertama Wajib Pajak diminta mendownload aplikasi untuk membuka e-Form yaitu IBM Viewer. IBM Viewer dapat diunduh pada bagian petunjuk point satu.
- Langkah kedua yaitu mendownload formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan klik buat SPT dan input data SPT.
- Langkah ketiga, isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan menginput perhitungan yang telah dipersiapkan. Pengisian SPT lebih disarankan dilakukan dari lampiran terakhir. Kemudian submit setelah pengisian SPT telah dilakukan dengan benar dan lengkap.
- Langkah terakhir yaitu input Surat Setoran Pajak (SSP), upload dokumen pendukung, menginput kode verifikasi yang terdapat dalam e-mail, kemudian kirim SPT Tahunan. Lapor pajak SPT Tahunan berhasil dilaporkan!
Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 SS
Dalam formulir ini, pengisian SPT dilakukan sangat simple dan sangat sederhana. Adapun yang perlu diisi pada form ini yaitu:
- Identitas Wajib Pajak berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Perhitungan PPh yang terutang, dimana sebagian angka yang diisi diperoleh dari bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja. Dalam perhitungan PPh terutang terdapat beberapa yang harus isi diantaranya:
- Penghasilan bruto yang diperoleh dalam setahun
- Biaya pengurang misalnya iuran pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM)
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Pajak yang dipotong oleh pihak lain
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
- Daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun. Pada bagian ini, harta wajib diisi meskipun jumlahnya tidak seberapa.
Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 S
Pada saat penghasilan bruto telah melebihi Rp 60 juta, Wajib Pajak karyawan wajib lapor SPT Tahunan Karyawan dengan menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770 S. Adapun pada formulir ini, pengisian SPT lebih rinci lagi daripada formulir SPT pajak tahunan 1770 SS. Data yang harus diisi pada SPT Tahunan karyawan form 1770 S yaitu terdiri dari induk, lampiran I dan lampiran II. Namun teknis pengisian SPT pada umumnya dilakukan dari lampiran terakhir. Adapun yang perlu diisi pada form ini yaitu:
- Induk
Pada dokumen induk, berisi perhitungan PPh Tahunan terutang. Pada saat mengisi induk, terdapat beberapa yang auto terisi dan diambil dari lampiran-lampiran sebelumnya. Wajib Pajak hanya perlu mengisi penghasilan neto yang diperoleh, PTKP, kredit pajak Angsuran PPh 25, input NTPN jika terdapat kurang bayar, mengisi angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya jika diperlukan, list dokumen apa saja yang dilampirkan. Kemudian mengisi identitas penandatangan SPT.
- Lampiran I
Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan bukti potong pajak yang diperoleh dari perusahaan tempat kerja atau pihak lain. Dalam pengisian lampiran 1, daftar bukti potong wajib diisi dan tidak boleh kosong.
- Lampiran II
Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga.
Formulir SPT Pajak Tahunan 1770
Adapun pada saat mengisi SPT Tahunan dilakukan dari lampiran paling terakhir. Kemudian dalam pengisian SPT Tahunan Formulir SPT pajak tahunan 1770 terdiri dari:
- Induk
Pada dokumen induk, berisi perhitungan PPh Tahunan terutang. Pada saat mengisi induk, terdapat beberapa yang auto terisi dan diambil dari lampiran-lampiran sebelumnya. Wajib Pajak hanya perlu mengisi penghasilan neto yang diperoleh, PTKP, kredit pajak Angsuran PPh 25, input NTPN jika terdapat kurang bayar, mengisi angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya jika diperlukan, list dokumen apa saja yang dilampirkan. Kemudian mengisi identitas penandatangan SPT.
- Lampiran I
Pada lampiran ini terdiri dari dua halaman. Halaman pertama berisi keterangan terkait laporan keuangan apakah telah diaudit atau belum, kemudian berisi perhitungan koreksi fiskal. Selanjutnya dalam lampiran kedua, Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan neto yang diperoleh dari jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan neto yang sehubungan dengan pekerjaan. Serta penghasilan neto dalam negeri lainnya.
- Lampiran II
Pada lampiran II, Wajib Pajak dapat menginput bukti potong yang diperoleh dalam satu tahun pajak yang akan dilaporkan. Jenis bukti potong yang diperbolehkan di input merupakan bukti potong pajak yang bukan bersifat final diantaranya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24.
- Lampiran III
Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, terdapat 16 jenis penghasilan yang bersifat final. Pilihan jenis pajak yang bersifat final lebih banyak daripada pilihan jenis pajak yang bersifat final pada formulir SPT 1770 S hanya terdapat 14 jenis penghasilan yang bersifat final. Selain itu juga terdapat penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
- Lampiran IV
Pada lampiran IV, Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga. Pada lampiran ini daftar harta dan daftar utang diberikan luang yang lumayan banyak, tidak seperti pada bagian harta dan utang di formulir 1770 S.
Perlu diperhatikan pada saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi khusus pengusaha yang memilih untuk menjalankan kewajiban pajak UMKM, maka pajak UMKM yang telah dibayar pada bulan-bulan sebelumnya diinput pada lampiran III berupa penghasilan yang dipotong pajak yang bersifat final bagian PP 23/46. Jika pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan e-Form, klik lampiran PP 23/46 selanjutnya input jumlah penghasilan bruto dan pajak UMKM yang telah dibayar setiap bulannya. Maka jumlah bruto dan pajak final yang dipotong pada Lampiran III akan terisi secara otomatis.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)