Sanksi tidak lapor Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan merupakan suatu hal yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sanksi tidak lapor SPT Tahunan dapat dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Definisi Wajib Pajak diatur dalam Pasal 1 Angka 2 UU KUP, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sedangkan untuk jenis pajak pada SPT Tahunan yang dapat dikenakan sanksi tidak lapor SPT Tahunan yaitu Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan (PPh) yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selama 1 Tahun Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
(Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT)?)
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Maupun Badan
Supaya dapat terhindar dari sanksi tidak lapor SPT Tahunan, maka perlu diketahui batas waktu lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan. Adapun sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak harus membayar pajak yang terutang terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 UU KUP menyebutkan bahwa Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. Kemudian batas waktu pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 3 Ayat 3 UU KUP:
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(Baca juga: Perhatikan Sanksi Jika Tidak Lapor Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak, Pajak Akan Ditagih!)
Selanjutnya yang dimaksud dengan Tahun Pajak yaitu jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Namun, apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 bulan pertama atau lebih.
Contoh:
a. Tahun buku 1 Juli 2018 sampai dengan 30 Juni 2019 adalah Tahun Pajak 2018.
b. Tahun buku 1 Oktober 2019 sampai dengan 30 September 2020 adalah Tahun Pajak 2020.
Oleh karena itu, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan PPh paling lama pada bulan Maret apabila tahun pajak mengikuti tahun kalender. Namun apabila periode pembukuan tidak mengikuti tahun kalender SPT Tahunan PPh wajib dilaporkan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Begitu pula dengan Wajib Pajak Badan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh paling lama bulan April. Namun apabila apabila periode pembukuan tidak mengikuti tahun kalender SPT Tahunan PPh wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak supaya tidak dikenakan sanksi tidak lapor SPT Tahunan.
Kemudian, sanksi tidak lapor SPT Tahunan diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu:
- Sebesar Rp1.000.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
- Sebesar Rp100.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?)
Supaya tidak dikenakan sanksi tidak lapor SPT Tahunan, laporkan SPT Tahunan Anda melalui e-Filing Pajak.io, aplikasi pajak online terintegrasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jendral Pajak.