Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Insentif Pengurangan PPh 25 bagi Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19

Insentif Pengurangan PPh 25 bagi Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19

Share:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan salah satu jenis pajak bulanan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan dan digunakan sebagai kredit pajak pada saat menghitung dan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan sehingga sering disebut sebagai angsuran pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Insentif PPh Pasal 25 berupa pengurangan 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang, diberikan oleh pemerintah terhadap Wajib Pajak yang terkena dampak virus corona yang memenuhi ketentuan, yaitu:

  • Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 44/PMK.03/2020.
  • Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

KLU Wajib Pajak dapat dilihat dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Wajib Pajak atau data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Sedangkan pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.

(Baca juga: Dampak Pandemi, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah)

Mekanisme untuk Mendapatkan Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25

  1. Isi formulir penyampaian pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
  2. Buka akun DJP Online
  3. Menyampaikan formulir pemberitahuan yang telah disiapkan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui akun DJP Online
  4. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Contoh perhitungan

Besarnya angsuran pajak yang masih harus dibayar sendiri oleh PT X setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp 95.000.000,-. PT A menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019 pada 29 April 2020. PT X menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 29 April 2020. Berdasarkan data di atas, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

PPh Terutang SPT Tahunan 2019 Rp 2.240.000.000,- dikurangi kredit pajak Rp 1.040.000.000,- PPh yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29) Rp 1.200.000.000,-. Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan tahun pajak 2020 Rp100.000.000,-.

Rincian Angsuran PPh Pasal 25

Masa pajak Januari 2020 s.d. Maret 2020 (menggunakan angsuran masa pajak Desember 2019) Rp 95.000.000,-.

Angsuran PPh Pasal 25 masa pajak April 2020 s.d. Desember 2020 (yang seharusnya terutang) Rp 100.000.000,-

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak April 2020 s.d. Desember 2020 (Rp 100.000.000 x 30%) = Rp 30.000.000,-

Angsuran PPh Pasal 25 masa pajak April 2020 s.d. Desember 2020 Rp 70.000.000,-

(Baca juga: Lapor Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Setiap Bulan, Simak Mekanismenya!)

Setelah mengetahui jumlah PPh 25 yang harus dibayar setelah mendapatkan fasilitas pengurangan 30%. Bayar angsuran PPh 25 Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu dengan mudah dan gratis melalui fitur e-Billing pajak.io.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io