Pandemi Covid-2019 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan pemberian insentif pajak untuk mendukung penanggulangan dampak Covid-2019. Oleh karena itu, dengan adanya pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perluasan sektor insentif pajak yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas.
(Baca juga: Insentif Pajak Final Ditanggung Pemerintah Bagi Pelaku Konstruksi)
Jenis Insentif Yang Diberikan Pemerintah
Adapun berbagai jenis insentif yang diberikan oleh pemerintah yang berlaku sampai Desember 2020 di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP);
- PPh final UMKM DTP;
- Pembebasan PPh Pasal 22 impor;
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%;
- Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat;
- PPh final konstruksi DTP;
- Insentif PPN dan PPh 22 impor yang diberikan kepada
- Pihak Tertentu
- Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat
- Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19
- PPh Pasal 21 atas imbalan penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dari Pihak Tertentu;
- PPh Pasal 23 atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain dari Pihak Tertentu. Selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh.
- Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
- Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
- Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan.
- Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Namun atas berbagai insentif pajak yang telah diberikan tersebut, Kementerian Keuangan (KemenKeu) mengakui bahwa pemanfaatan insentif pajak akibat pandemi Covid-19 kurang optimal. Padahal pemerintah Indonesia telah memberikan keringanan pajak yang digelontorkan mencapai 0,5%-0,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kemudian dengan adanya keringanan pajak tersebut dapat membuat rasio pajak terhadap PDB rendah. Wakil Kemenkeu memprediksi rasio pajak tahun 2020 akan menurun tajam hingga 8%.
Kemudian menurut Menurut Fajry Akbar sebagai pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat terdapat 5 alasan Wajib Pajak kurang meminati insentif pajak, yaitu:
- Besaran insentif pajak dikatakan terlalu rendah
- Terdapat isu kepercayaan terhadap otoritas perpajakan bahwa dengan memanfaatkan insentif pajak dapat memunculkan resiko
- Kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat
- Keterbatasan kewenangan pemerintah pusat membuat desain insentif perpajakan belum tepat
- Insentif pajak bukan menjadi hal yang dibutuhkan pelaku usaha karena pelaku usaha lebih membutuhkan permintaan konsumen
Guna memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.
(Baca juga: Seputar e-Reporting Insentif COVID-19 pada DJP Online)