Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badan dikenakan sebesar 25%, kemudian bagi perusahaan go public mendapatkan pengurangan sebesar 5% dari tarif PPh Badan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Belum lama ini pemerintah menerbitkan peraturan terkait penurunan tarif PPh Tahunan Badan untuk Tahun Pajak 2020, 2021 dan 2022. Kemudian insentif pajak perusahaan go public berupa penurunan tarif PPh Tahunan Badan dan pengurangan 3% dari tarif penurunan PPh Badan.
Insentif Pajak
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5, PERPU 1 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:Â
- Sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021
- Sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022
Syarat Wajib Pajak Badan yang menerima insentif pajak perusahaan go public sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020, yaitu:
- Wajib Pajak Badan dalam negeri
- Berbentuk Perseroan Terbuka
- Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%
- Memenuhi persyaratan tertentu
Persyaratan tertentu bagi Wajib Pajak Badan yang menerima insentif pajak perusahaan go public, yaitu:
- Saham yang diperdagangkan di bursa efek harus dimiliki oleh perusahaan paling sedikit 300 pihak
- Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
- Dua ketentuan di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak
- Pemenuhan persyaratan dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak
(Baca juga: Relaksasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk Masa April Sampai September 2020)
Pengecualian dari pihak yang boleh memiliki saham, bagi perusahaan yang mendapatkan insentif pajak perusahaan go public, yaitu:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya
- Memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka. Hubungan istimewa bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Setelah mengetahui lebih detail terkait insentif pajak perusahaan go public. Kelola pajak Anda menggunakan fitur pada pajak.io. Adapun kelebihan fitur pajak.io yaitu:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)