Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ini Fungsi Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak

Ini Fungsi Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak

Share:

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Sedangkan, Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. 

Perbedaan PKP dan non PKP yang paling utama yaitu terletak dari batasan jumlah penghasilan bruto atau omzet. Hal ini menjadi dasar adanya perbedaan PKP dan non PKP dalam hal ketentuan kewajiban perpajakan. Batasan jumlah peredaran bruto atau omzet diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, disetujui hingga beberapa bulan terakhir buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000. Setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka kewajiban perpajakan menjadi bertambah yaitu wajib melakukan pemungutan, penyetoran, pelaporan PPN yang terutang atas transaksi yang dilakukan. Karena penghasilan Wajib Pajak diatas Rp 4,8 miliar maka dalam menghitung Pajak Penghasilan Tahunan menggunakan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sedangkan non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak karena penghasilan bruto yang dimiliki masih dibawah Rp 4,8 miliar. Namun perusahaan non PKP dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet/penghasilan bruto masih dibawah Rp 4,8 miliar. Perusahaan non PKP disebut juga sebagai pengusaha. Lantas apa saja fungsi pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?

(Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu, Perbedaan PKP dan non PKP)

Fungsi dan Kelebihan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Jika dilihat berdasarkan peraturan perpajakan, dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, fungsi  pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu:

  1. Dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
  2. Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  3. Pengawasan administrasi perpajakan

Sedangkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak jika dilihat dari sisi kelebihannya, diantaranya:

  1. Pengusaha Kena Pajak berupa Orang Pribadi maupun Badan dianggap legal secara hukum dan taat pajak.
  2. Mudah untuk melakukan transaksi dengan instansi pemerintah.
  3. Dianggap sebagai pengusaha besar dengan kredibilitas yang tinggi sehingga pengusaha mudah bekerja sama dengan perusahaan lain.
  4. Membantuatau berkontribusi kepada pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak sebagai sumber pemasukan negara.

Sebagai pengusaha, Anda dapat mengelola pajak perusahaan Anda melalui aplikasi pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Fitur Multi-Perusahaan dan Multi-Pengguna Pajak.io untuk Kelola Pajak Bersama)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io