Apabila setelah hasil pemeriksaan diberitahukan, Anda merasa tidak puas atau tidak setuju dapat diajukan keberatan pajak. Keberatan pajak merupakan mekanisme bagi Wajib Pajak yang tidak puas atau tidak setuju atas ketetapan otoritas pajak maupun pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak ketiga. Mekanisme mengenai pelaksanaan keberatan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Syarat Mengajukan Keberatan Pajak
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 PMK Nomor 9/PMK.03/2013, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Wajib Pajak dalam mengajukan keberatan pajak, yaitu:
- Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia;
- Mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan;
- Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, satu pemotongan atau satu pemungutan pajak (hal ini disesuaikan dengan kasus keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan);
- Wajib Pajak sudah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan hasil akhir, sebelum surat keberatan pajak disampaikan (persyaratan ini hanya berlaku apabila keberatan diajukan atas kasus pajak kurang bayar);
- Dapat diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Kondisi ini tidak berlaku apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi yang terjadi di luar kekuasaan Wajib Pajak bersangkutan. Kondisi yang dimaksud adalah seperti bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal, diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tertera dalam Surat Keputusan Pajak berubah, kecuali Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama, dan keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak;
- Surat keberatan pajak harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka keberatan pajak tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
- Wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Apabila Wajib Pajak masih melakukan kesalahan dalam pembuatan surat pengajuan keberatan, Ditjen Pajak tidak akan menolak pengajuan keberatan, Wajib Pajak akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Perbaikan harus dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Sebaiknya mengajukan keberatan lebih awal agar mempunyai kesempatan untuk melakukan perbaikan.
(Baca juga: Apa Itu Keberatan Pajak?)
Kelola perpajakan Anda di pajak.io, yang telah terdaftar dan diawasi oleh DJP. Dapat digunakan gratis selamanya.