Insentif PPh 22 Impor dibebaskan merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang terdampak Corona Virus Disease (COVID-19). Sebagaimana diketahui bahwa PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.
Kriteria Wajib Pajak yang berhak mendapatkan insentif PPh 22 pertama
Syarat PPh 22 Impor dibebaskan dari pemungutan yaitu kepada Wajib Pajak yang memenuhi salah satu ataupun lebih diantara kriteria di bawah ini:
Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.
Dimana, KLU Wajib Pajak adalah sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Wajib Pajak. KLU dapat dilihat juga berdasarkan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018.
Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria ini, harus menyiapan dokumen berupa Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.
Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
Sedangkan, Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda. Wajib pajak yang memenuhi kriteria ini, harus menyiapan dokumen berupa Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
(Baca juga: Insentif Pajak Perusahaan Go Public)
Syarat jika ingin insentif PPh 22 impor dibebaskan
- Siapkan dokumen berupa softcopy yang membuktikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria Wajib Pajak yang berhak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 22.
- Mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas pada laman DJP Online, dengan mengisi forminir yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Karena sebagaimana diketahui bahwa Pembebasan dari pemungutan PPh diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
- Setelah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas, selanjutnya yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, apabila Wajib Pajak memenuhi. Namun, Surat Penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Untuk mengelola pajak Anda, manfaatkan fitur gratis yang tersedia di pajak.io, PJAP yang telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: 7 Keunggulan Lapor Pajak Online Melalui Pajak.io)