Perlu diketahui, Wajib Pajak Badan yang melakukan Penanaman Modal Baru pada Industri Pionir dapat diberikan Insentif tax holiday atau pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Insentif tax holiday atau pengurangan PPh Badan yang diberikan kepada Industri Pionir sebesar:
- 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar.
- 50% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 500 miliar.
Permohonan insentif tax holiday atau pengurangan Pajak Penghasilan badan diajukan oleh wajib pajak secara dalam jaringan (daring) melalui sistem online single submission. Dalam hal sistem online single submission belum tersedia, akibat:
- Sistem online single submission untuk penentuan pemenuhan kriteria untuk pengajuan permohonan pengurangan pajak penghasilan badan dalam masa transisi;
- Sistem online single submission dalam kondisi bermasalah sehingga tidak dapat diakses selama 5 Hari;
- Tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan; atau
- Kondisi kahar (force majeure).
(Baca juga: Insentif Tax Holiday PPh bagi Badan yang Melakukan Penanaman Modal)
Maka, penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan fasilitas insentif tax Holiday atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dilakukan secara luar jaringan (luring), kepada BKPM menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020.
Prosedur Pengajuan Permohonan Tax Holiday bagi Industri Pionir Melalui Luring
- Siapkan Surat Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan dokumen persyaratan diantaranya:
- Fotokopi NIB;
- Fotokopi izin usaha/izin prinsip/izin perluasan;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak;
- Surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial;
- Surat pernyataan memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal;
- Surat pernyataan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- Rincian aktiva tetap wajib pajak dalam rencana nilai penanaman modal;
- Surat keterangan fiskal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir;
- Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan perusahaan.
- Siapkan dokumen penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri Pionir dengan skor mencapai paling sedikit 80 beserta kajian pemenuhan kriteria Industri Pionir, diantaranya berupa:
- Penjelasan alur proses produksi atas kegiatan usaha dan cakupan produk;
- Proyeksi laporan keuangan berikut Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebaskan dan PPh yang dibayarkan setelah mendapatkan fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari Saat Mulai Berproduksi;
- Data pendukung untuk masing-masing kriteria kuantitatif Industri Pionir sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Selanjutnya, BKPM melakukan verifikasi pemenuhan kriteria dokumen. Jika verifikasi permohonan dinyatakan lengkap dan benar, maka BKPM menerbitkan tanda terima permohonan. Namun, jika verifikasi permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, maka BKPM akan melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.
- Atas permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan yang dinyatakan lengkap dan benar, Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diterbitkan paling lambat 5 Hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: Mengenal Industri Pionir yang Memperoleh Tax Holiday)