Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentunya memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak setiap melakukan transaksi penjualan. Bagi perusahaan yang banyak melakukan transaksi penjualan, tentunya hal ini akan menjadi rumit jika harus membuat faktur pajak satu persatu di setiap terjadinya transaksi penjualan yang bisa mencapai ratusan bahkan ribuan faktur pajak perbulannya. Ditambah peraturan pajak yang mulai berlaku sejak April 2022, batas penerbitan faktur pajak maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Jika telat, siap siap ditagih dengan surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Maka dari itu, Pajak.io sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dan ditunjuk secara langsung oleh DJP memiliki solusi untuk mempermudah kelola faktur pajak melalui fitur Host to Host eFaktur Pajak.io. Dengan menggunakan fitur Host to Host eFaktur Pajak.io, PKP dapat kelola ratusan bahkan ribuan faktur pajak hanya dalam hitungan menit saja. Kemudian, host to host eFaktur Pajak.io membantu pengelolaan faktur pajak penjualan maupun pembelian bisa jauh lebih mudah dan terintegrasi sehingga kamu dapat terbitkan banyak faktur pajak secara otomatis. Untuk menggunakan fitur Host to Host Pajak.io kamu perlu menggunakan sistem ERP dalam pengelolaan laporan keuangan dan invoicing perusahaan. Yuk kenali apa itu sistem ERP dan bagaimana Host to Host eFaktur Pajak.io bisa membantu mengelola faktur pajak perusahaan kamu!
Sebelumnya, yuk kenali dulu apa itu sistem ERP?
Sistem ERP atau Sistem Enterprise Resource Planning merupakan software yang dapat membantu perusahaan mengelola kegiatan bisnis seperti keuangan, produksi, sales, project, SDM dan lain-lain. Misalnya sistem ERP yang digunakan untuk mengelola akuntansi perusahaan yaitu Zahir, Ecount, Oddo.
(Baca juga: Cara Mudah Kelola Faktur Pajak dan Lapor SPT Masa PPN di eFaktur Pajak.io)
Apa Kelebihan Menggunakan Host to Host eFaktur?
Pengelolaan PPN dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Terdapat tiga jenis aplikasi e-Faktur Pajak:
- Aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP berupa software yang harus didownload dan diinstal terlebih dahulu.
- Fitur e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun, terhubung dengan sistem ERP yang digunakan untuk kelola akuntansi perusahaan.
- e-Faktur berbasis web maupun aplikasi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Host to Host eFaktur menurut PER 03/PJ/2022 merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan Penyediaan Jasa Aplikasi Perpajakan berupa penyelenggaraan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
Pajak.io merupakan PJAP yang menyediakan fitur e-Faktur Host-to-Host. Semua fitur yang tersedia di Pajak.io menggunakan sistem cloud sehingga tidak perlu install aplikasi terlebih dahulu untuk menggunakannya, kamu bisa akses kapanpun dan dimanapun. Kemudian, Host to Host eFaktur Pajak.io dirancang untuk bisa mengelola Faktur Pajak secepat kilat. Fitur eFaktur Pajak.io memiliki beberapa kelebihan diantaranya yaitu terintegrasi dengan DJP, Otomatis dan terintegrasi dengan sistem ERP perusahaan kamu sehingga secara otomatis Faktur Pajak langsung tersedia untuk diterbitkan tanpa input dari awal. Dengan host to host eFaktur Pajak.io, pengelolaan faktur pajak penjualan maupun pembelian bisa jauh lebih mudah dan terintegrasi sehingga kamu dapat terbitkan banyak faktur pajak secara otomatis.
(Baca juga: Apa itu Host to Host eFaktur?)
Bagaimana Host to Host eFaktur Pajak.io Membantu Memudahkan Kelola Faktur Pajak?
Perlu diketahui, penggunaan Host to Host e-Faktur Pajak.io disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan PKP. Ketika PKP akan menerbitkan faktur pajak penjualan dan telah membuat invoice penjualan pada sistem ERP, maka faktur pajak penjualan akan terbuat otomatis pada eFaktur Pajak.io. Kamu tinggal review faktur pajak tersebut kemudian edit jika ada yang ingin diubah ataupun klik “upload faktur” jika data yang terdapat pada faktur pajak penjualan sudah sesuai.
Kemudian jika kamu melakukan transaksi pembelian, maka data pembelian yang tersimpan di sistem ERP akan langsung otomatis terbuat faktur pajaknya di Pajak.io dan kamu bisa langsung melakukan upload faktur. Kemudian jika lawan transaksi merupakan user Pajak.io maka faktur pajak pembelian yang kamu lakukan akan langsung otomatis terekam di eFaktur Pajak.io.
Tunggu apalagi, klik disini untuk cobain sekarang!