Realisasi Penerimaan Pajak
Negara Indonesia hingga Mei 2020 menurun saat Indonesia dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebagaimana diketahui bahwa penerimaan pajak terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) migas
- Pajak Pertambahan Nilai
- PPh nonmigas
- Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak lainnya
Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan laporan realisasi pendapatan negara dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi Juni 2020 yang menjabarkan kinerja APBN di bulan Mei 2020. Realisasi hingga 31 Mei, total pendapatan negara mencapai Rp 664,3 triliun. Secara umum, penerimaan pajak mengalami kontraksi akibat dampak negatif wabah COVID-19. Penerimaan perpajakan Rp 526,2 atau 36% dari target Perpres 54, kontraksi perpajakan 7,9%. Adapun, penerimaan pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak hingga akhir Mei mengumpulkan Rp 444,6 triliun atau 35,4% dari target Perpres 54 atau mengalami kontraksi 10,8% dibanding penerimaan akhir Mei tahun lalu.
World Bank juga merevisi prediksi pertumbuhan ekonomi global 2020 sebesar minus (-5%) tanpa memperhitungkan adanya second wave pandemi COVID-19. Rata-rata lembaga dunia memproyeksi pertumbuhan di angka antara -3% hingga -6%. Prediksi pertumbuhan di negara maju bisa menembus minus 2 digit. Penurunan angka pertumbuhan ekonomi pada saat pandemi juga dipengaruhi oleh kinerja ekspor Indonesia yang mengalami kontraksi karena negara tujuan ekspor juga mengalami tekanan.
(Baca juga: Ketahui Seputar Reformasi Pajak 2021)
Penerimaan pajak mengalami perlambatan seiring dengan mulai terlihatnya dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, sehingga bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 10,82 persen (year on year). Kontraksi terjadi baik atas jenis-jenis pajak, PPh; PPN & PPnBM; maupun PBB dan pajak Lainnya. Tekanan penerimaan pada bulan Mei cukup signifikan, yang disebabkan oleh perlambatan kegiatan ekonomi sebagai efek samping pembatasan sosial yang diterapkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19, serta pemanfaatan fasilitas insentif perpajakan yang digulirkan pemerintah untuk dunia usaha dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di tengah upaya penanggulangan pandemi.
Untuk mengelola perpajakan Anda secara online dengan mudah, gunakan aplikasi pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Omnibus Law Perpajakan: Upaya Pemerintah untuk Penguatan Perekonomian Indonesia)