Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Hingga Juli 2020, Penerimaan Pajak di Indonesia Masih Minus

Hingga Juli 2020, Penerimaan Pajak di Indonesia Masih Minus

Share:

Penerimaan pajak suatu negara sangat berpengaruh dari tingkat perekonomian yang berjalan dan tingkat kepatuhan pada tahun yang bersangkutan. Adapun penerimaan pajak di Indonesia saat ini dapat dikatakan mengalami kendala akibat pandemi. Dengan adanya pandemi, beberapa kegiatan ekonomi terganggu. 

Seperti apa penerimaan pajak di Indonesia saat ini? 

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Agustus 2020 mengatakan bahwa penerimaan pajak Indonesia kini masih merasakan tekanan keras terutama pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Realisasi penerimaan pajak hingga akhir bulan Juli 2020 tercatat masih minus 14,7% atau sebanyak Rp 601,8 triliun.

Lebih lanjut, pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Juli 2020 mengalami penyusutan sebesar 14,7%. Penyusutan penerimaan pajak tersebut  tercatat semakin dalam sampai dengan akhir bukan Juli 2020.

Dapat dikatakan bahwa tekanan atas penerimaan pajak masih belum pulih pada bulan pertama semester kedua tahun 2020 ini. Walaupun begitu, pemerintah tetap berupaya mempertahankan penerimaan pajak agar tidak terjadi penyusutan yang lebih besar dari yang saat ini terjadi. Salah satunya adalah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha mencari basis pajak baru seperti ekonomi digital.

Penerimaan negara lainnya adalah bea dan cukai. Penerimaan dari cukai terlihat masih menjadi penumpu penerimaan yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga Juli ini. Tercatat bahwa penerimaan cukai pada akhir bulan Juli 2020 tercapai sebanyak Rp 88,4 triliun, sedangkan penerimaan kepabeanan mencapai angka Rp 20, 6 triliun. Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan akhir bulan Juli 2020 tercatat mencapai angka Rp 109,1 triliun. 

(Baca juga: Kelola Pajak Banyak Perusahaan dengan Fitur Multi-Perusahaan di Pajak.io)

Untuk mempermudah dalam mengelola perpajakan, manfaatkan fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan dari pajak.io yang dapat digunakan secara gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io