Saat ini pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sudah bisa dilakukan secara online, baik itu pelaporan pajak SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan. Adapun Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp 100.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak. Sedangkan jika terlambat lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000. Bagi beberapa Wajib Pajak yang sibuk sehingga mengakhir-akhirkan pelaporan pajak SPT Tahunan, begini resiko yang perlu diketahui!
(Baca juga: Siap-Siap, Pinjol Akan Dikenakan PPh 23 dan PPN!)
Resiko yang sangat paling krusial ketika lapor pajak SPT Tahunan yaitu server DJP down karena terlalu banyak orang yang mengakses. Bagaimana tidak, hampir semua Wajib Pajak di Indonesia melaporkan pajak SPT Tahunannya pada bulan Maret dan April. Pasalnya, tidak hanya Wajib Pajak yang ingin melaporkan pajak SPT Tahunan yang membuka laman resmi DJP tetapi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pelaporan pajak SPT Bulanan pun membuka laman resmi DJP untuk melaporkan SPT Bulanan. Tidak terbayangkan, berapa juta orang yang mengakses DJP pada sekitar bulan Maret dan April. Alhasil, server DJP mengalami down.
Lalu, bagaimana akibatnya jika server DJP down? Perlu diketahui, pada saat laman resmi DJP sedang error maka data yang telah diinput tidak akan tersimpan ketika Wajib Pajak melaporkan pajak SPT Tahunan menggunakan e-Filing. Pada saat proses pengisian SPT akan lebih banyak loading yang sangat lama dan akhirnya berujung server error. Sehingga waktu Anda akan habis terbuang sia-sia dan SPT tidak terlapor. Tambahan, jika jaringan internet yang digunakan kurang baik maka pelaporan pajak pajak SPT tahunan akan sangat terkendala.
Dalam hal ini, Pajak.io sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menyediakan beberapa fitur yang dapat digunakan untuk mengelola perpajakan Wajib Pajak. Pajak.io sebagai solusi untuk menghindari resiko server DJP error. Adapun kelebihan pajak.io daripada pajak.go.id yang perlu diketahui oleh setiap Wajib Pajak yaitu user friendly. Dalam hal ini, pajak.io dapat digunakan secara multi-perusahaan atau dengan kata lain bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Tidak hanya itu, pajak.io juga memiliki kelebihan yaitu dapat digunakan secara multi-pengguna atau bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Sedangkan jika ingin mengelola pajak melalui pajak.go.id harus menggunakan satu NPWP, dan hanya digunakan untuk satu Wajib Pajak.
Fitur Pajak.io
Pajak.io merupakan aplikasi perpajakan yang dapat membantu mengelola pajak dengan cepat dan mudah, serta dapat diakses gratis selamanya. Anda dapat kelola pajak Anda dengan memanfaatkan fitur yang tersedia di pajak.io, antara lain:
- e-Billing, membuat ID Billing dapat dilakukan melalui fitur e-Billing pada Pajak.io tanpa harus menginput EFIN. Fitur e-Billing pada pajak.io dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
- e-Filing, fitur e-Filing pada pajak.io merupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan pajak SPT Tahunan yang dikelola oleh suatu badan. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.
- e-Faktur, fitur e-Faktur pada pajak.io akan dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengelola hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan memanfaatkan fitur e-Faktur ini, Wajib Pajak dapat membuat faktur pajak penjualan dan pembelian. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu BKP atau jasa JKP, ia akan menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah melakukan pungutan pajak dari konsumen yang membeli BKP atau JKP. Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, ternyata Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2013. Diharapkan PKP dapat lebih mudah untuk dalam menjalankan atas praktek pengenaan PPN.
Tidak hanya itu,pajak.io sedang menyiapkan produk e-Faktur dan e-Bupot yang akan rilis dalam waktu dekat. Adapun kegunaan e-Faktur dan e-Bupot yaitu:
- e-Bupot, fitur e-Bupot pada pajak.io nantinya dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Aplikasi e-Bupot 23/26 atau disebut juga sebagai Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Elektronik, wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai Agustus 2020. Definisi aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Dalam hal ini, pajak.io menyediakan fitur e-Bupot sebagai saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- e-Registration, fitur ini digunakan bagi Wajib Pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi persyaratan subjek dan objek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Jika sebelumnya membuat NPWP harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), saat ini buat NPWP melalui Pajak.io dapat dilakukan tanpa ribet, hanya dengan beberapa menit saja.
- e-Filing SPT Tahunan Karyawan, bagi karyawan yang ingin lapor pajak tapi bingung dan tidak tahu bagaimana cara pengisian SPT, jangan khawatir! Karena di fitur e-Filing Pajak.io, Wajib Pajak akan diarahkan dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan karyawan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak ketika menggunakan fitur ini salah satunya yaitu bukti potong pajak oleh perusahaan pemberi kerja.
(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)