Dalam pengisian (Surat Pemberitahuan) SPT untuk Orang Pribadi, terdapat beberapa kesalahan Wajib Pajak yang cukup sering dilakukan. Anda sebagai Wajib Pajak, sebaiknya menghindari kesalahan demi kelancaran pelaksanaan kewajiban perpajakan. Apa saja kesalahan yang umum terjadi saat pengisian SPT oleh Wajib Pajak? Yuk, simak artikel di bawah ini.
Kesalahan Saat Mengisi SPT
1. Menggunakan Formulir yang Salah
Dalam pelaporan SPT PPh Orang Pribadi dapat menggunakan formulir 1770, 1770S dan 1770SS. Perbedaan ketiga jenis ini tergantung dari jumlah penghasilan Wajib Pajak. Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun (biasanya ini digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan bebas). Formulir 1170S digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih besar dari Rp 60 juta. Kemudian, formulir 1770 SS diperuntukan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan lebih kecil dari Rp 60 juta per tahun.
Masing-masing formulir memiliki perbedaan sistem perhitungan pajaknya, maka Anda dapat memilih formulir sesuai dengan penghasilan Anda.
2. Batas Waktu Pelaporan SPT Orang Pribadi
Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mengetahui batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sehingga sering mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlebih dahulu. Perlu diingat bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi itu adalah setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Anda perlu untuk mengingat agar terhindar dari pengenaan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
3. Memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang Salah
Saat mengisi SPT jangan sampai keliru memasukan nomor NPWP sebab masih ada beberapa yang Wajib Pajak yang memasukkan NPWP milik perusahaan untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi miliknya. Sebelum pengisian SPT Orang Pribadi, sebaiknya Anda telah memastikan semua terkait pengisian atas nama Anda bukan atas nama perusahaan.
4. Daftar EFIN (Electronic Filing Identification Number) Bukan dengan Email Pribadi
Setiap Wajib Pajak seharusnya sudah memiliki EFIN yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. EFIN ini adalah sebuah identitas digital yang menyimpan biodata Wajib Pajak yang bersangkutan. Apabila belum memiliki EFIN, Anda bisa langsung datang ke KPP meminta ke dengan anda form pembuatan EFIN yang berisi email, NPWP, KTP dan beberapa syarat yang lain. Biasanya kesalahan Wajib Pajak adalah dengan mencantumkan email yang bukan milik pribadi seperti email kantor. Seharusnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, tidak boleh salah dalam mencantumkan email pribadi sebab semua konfirmasi nantinya akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
5. Lupa Meminta Bukti Potong Pajak bagi Pegawai yang Sudah Berhenti Kerja
Biasanya Wajib Pajak lupa untuk meminta bukti potong pajak. Padahal, diperlukan untuk update pelaporan mengenai perubahan penghasilan karena Anda tidak bekerja lagi. Biasanya pihak administrasi KPP meminta untuk menyertakan bukti potong pajak terakhir dari perusahaan. Jangan lupa ya, untuk meminta bukti potong pajak pada perusahaan Anda.
(Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT)?)
Untuk kemudahan pelaporan perpajakan Anda, gunakan e-Filling dari pajak.io yang fiturnya dapat digunakan gratis selamanya!