Perhitungan pajak merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak untuk mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar kepada negara. Namun, Wajib Pajak terkadang melakukan kesalahan dalam perhitungan pajak tanpa disadari. Sedangkan setiap kesalahan yang dilakukan mengakibatkan perbedaan perhitungan pajak sehingga pajak yang terutang menjadi berbeda. Simak uraian berikut untuk mengetahui apa saja yang harus dihindari ketika sedang melakukan perhitungan pajak yang terutang.
Kesalahan Dalam Perhitungan Pajak
1. lupa memasukan biaya pengurang berupa biaya jabatan dan iuran.
Ketika melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap, maka setiap pegawai tetap memperoleh biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan bruto sebesar 5% dari penghasilan bruto. Kemudian selain biaya jabatan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, terdapat juga iuran pensiun atau Jaminan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Namun, ketika melakukan perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 bagi bukan pegawai tetap tidak ada biaya jabatan atau iuran sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
2. Salah memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pemberian Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai pengurang penghasilan neto diberikan pada saat perhitungan pajak penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap dan pegawai yang bekerja berkesinambungan dengan memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu bagi pegawai yang bekerja berkesinambungan yaitu:
- Memiliki NPWP
- Bekerja pada satu pemberi kerja
Adapun besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan yaitu:
- Untuk diri sendiri Rp 54.000.000
- Untuk status kawin Rp 4.500.000
- Untuk tanggungan maksimal 3 tanggungan, dimana setiap tanggungan memperoleh Rp 4.500.000
- Untuk istri yang bekerja Rp 54.000.00
3. Tidak melakukan rekonsiliasi fiskal.
Pada saat melakukan perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan pembukuan harus melakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu. Karena terdapat beberapa biaya dan/atau penghasilan yang dapat dijadikan sebagai beban dan/atau pendapatan dalam laporan keuangan sedangkan menurut fiskal tidak dapat dijadikan sebagai beban dan/atau pendapatan.
(Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Rekonsiliasi Fiskal?)
4. Tidak menghitung sesuai ketentuan dan tarif perpajakan yang berlaku.
Setelah mengetahui jumlah penghasilan kena pajak, langkah selanjutnya yaitu mengalikan dengan tarif. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan perhitungan PPh 21 dikenakan pajak dengan tarif progresif yaitu:
- Jumlah penghasilan kena pajak di bawah atau sampai dengan Rp 50.000.000/tahun, maka dikenakan tarif pajak senilai 5%
- Jumlah penghasilan kena pajak di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000/tahun, maka dikenakan tarif pajak senilai 15%
- Jumlah penghasilan kena pajak di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp500.000.000/tahun, maka dikenakan tarif pajak senilai 25%
- Jumlah penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000/tahun, maka dikenakan tarif pajak senilai 30%
Perlu diketahui bahwa bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Untuk menghindari kesalahan perhitungan pajak yang terutang, Wajib Pajak dapat menggunakan sistem perhitungan otomatis dengan menggunakan rumus pada excel ataupun pada Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang menyediakan fitur perhitungan pajak.
Setelah mengetahui apa saja yang harus dihindari pada saat perhitungan pajak, kelola pajak Anda menggunakan aplikasi pajak.io agar menjadi lebih mudah dan efisien.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)