Menurut Agoes dan Trisnawati (2007) dalam Wandansari (2013), menyebutkan bahwa akuntansi perpajakan adalah akuntansi yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan. Akuntansi perpajakan merupakan bagian dari akuntansi komersial yang menyajikan informasi tentang keadaan yang terjadi selama periode tertentu bagi manajemen atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan tujuan menilai kondisi dan kinerja perusahaan.
(Baca juga: Akuntansi Pajak: Definisi, Prinsip, Sifat dan Fungsi)
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Oleh karena itu, pelaku UMKM yang melakukan kegiatan usaha dan menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final wajib melakukan pembukuan. Namun pelaku UMKM dapat memilih untuk melakukan pencatatan dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi memenuhi ketentuan untuk menggunakan NPPN yang kemudian mengajukan NPPN. Sedangkan dalam melakukan pembukuan, pelaku UMKM wajib memperhatikan ketentuan akuntansi perpajakan.
(Baca juga: Ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
Kesalahan akuntansi perpajakan yang harus dihindari oleh UMKM
Terdapat beberapa kesalahan akuntansi perpajakan yang harus dihindari oleh UMKM pada saat melakukan pembukuan, di antaranya yaitu:
1. Kesalahan dalam menyusun pembukuan.
Kebanyakan pelaku UMKM tidak mementingkan sistem akuntansi, nota pembelian, nota penjualan, catatan pembelian dan pengeluaran yang dimiliki. Sehingga tidak memiliki pembukuan yang rapi.
2. Keuangan pribadi digabungkan dengan keuangan bisnis.
Tidak sedikit pelaku UMKM yang melakukan pembukuan tidak memisahkan biaya bisnis dan biaya pribadi. Biasanya, keuangan pribadi dan keuangan bisnis dijadikan dalam satu rekening. Sehingga pelaku UMKM kesulitan dalam menentukan jumlah omset setiap bulannya yang menjadi dasar perhitungan PPh final 0,5%.
3. Tidak menghitung biaya pajak secara akurat.
Kebanyakan pelaku UMKM tidak menyiapkan perhitungan pajak dan terkejut pada saat mengetahui jumlah pajak yang seharusnya terutang. Hal tersebut juga menyebabkan pelaku UMKM terlambat dalam membayar pajak.
Untuk membayar pajak UMKM Anda, buat ID Billing terlebih dahulu melalui e-Billing pajak.io, lalu lakukan pembayaran melalui bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi lainnya seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Tax Planning Bagi Pelaku UKM/UMKM)