Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak yang terutang oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Apa itu SPT menurut peraturan peraturan perpajakan? Definisi SPT berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP). SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian berdasarkan jenisnya, SPT dibagi menjadi SPT Masa dan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 3 UU KUP.
(Baca juga: Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien)
Sanksi Denda Telat Lapor Pajak
Setelah mengetahui batas akhir pelaporan pajak, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar:
- Rp 1.000.000 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
- Rp 100.000 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
- Rp 100.000 untuk pelaporan SPT Masa PPh yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
- Rp 500.000 untuk pelaporan SPT Masa PPN yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)