Konsultan Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam sistem administrasi perpajakan bagi beberapa perusahaan di Indonesia termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 / PMK.03 / 2014, Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka meminta hak dan persetujuan perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peran Konsultan Pajak Dalam Membantu Pelaku UMKM
- Mengurus administrasi perpajakan
Konsultan pajak dapat membantu memberikan asistensi dalam mengurus administrasi perpajakan Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Contoh: Pelaku UMKM akan mendirikan usaha, konsultan pajak dapat memberikan asistensi terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.
- Memberikan konsultasi perpajakan
Dengan adanya konsultan pajak, Pelaku UMKM tidak akan kebingungan lagi terkait ketentuan peraturan perpajakan yang sering berubah-ubah. Dalam hal ini konsultan pajak dapat memberikan konsultasi terkait perpajakan diantaranya yaitu manajemen pajak.
- Membantu dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
Konsultan Pajak dapat membantu menyiapkan penyetoran dan pelaporan pajak, dan meminimalisir terjadinya keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan pajak. Sehingga dengan adanya konsultan pajak dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
- Memberikan asistensi dalam mencari keadilan
Konsultan pajak dapat memberikan asistensi kepada Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, asistensi dalam mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak, banding ke Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
(Baca juga: Kenapa Konsultan Pajak Sangat Dibutuhkan?)
Kesalahan Pelaku UMKM yang Sering Terjadi
Konsultan Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola perpajakan pelaku UMKM. Pada umumnya, pelaku UMKM memiliki pengetahuan terkait perpajakan yang sangat minim. Kesalahan yang sering dilakukan oleh pelaku UMKM biasanya fokus kepada usaha yang dilakukan, namun tidak mementingkan urusan perpajakan. Setelah usahanya semakin berkembang, misalnya dengan banyak membuka cabang kemudian otoritas pajak melirik atas potensi pajak dari usaha yang dilakukan oleh pelaku UMKM tersebut. Sehingga pelaku UMKM kelabakan dan kebingungan bagaimana cara mengelola pajaknya. Sedangkan otoritas pajak akan memeriksa usaha yang dilakukan untuk diterbitkan NPWP secara jabatan. Kemudian otoritas akan mengenakan pajak secara jabatan untuk tahun-tahun sebelumnya yang tidak dilakukan pembayaran pajak, maksimal 5 tahun kebelakang dihitung sejak pelaku UMKM melakukan kegiatan usaha.
Solusi Mengatasi Kesalahan Pelaku UMKM
Seharusnya ketika pelaku UMKM akan mendirikan usaha, pelaku UMKM harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dalam hal ini konsultan pajak memiliki peran penting untuk membantu mengurus administrasi perpajakan pelaku UMKM. Dalam hal ini, pajak.io menyediakan layanan bernama Bijak by Pajak.io yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan jasa konsultan pajak. Bijak by Pajak.io merupakan solusi pajak lengkap untuk UMKM karena dapat memberikan layanan berupa:
- Konsultasi pajak gratis
- Perhitungan pajak bulanan dan tahunan yang dipandu oleh tenaga ahli dan profesional
- Pembayaran dan pelaporan pajak didukung oleh teknologi Pajak.io
Bee-jak adalah maskot Bijak by Pajak.io yang ramah, pintar dan selalu siap membantu para pelaku UMKM dalam hal perpajakan agar menjadi Wajib Pajak yang taat dan tepat.
Usaha Rumahan (Unit Usaha Mikro) | Unit Usaha Kecil dan Menengah | |
Jenis Usaha | Usaha rumahan, online shop dan FNB. | Marketing agency, konsultan dan perusahaan jasa lainnya. |
Ruang Lingkup | Pendampingan administrasi pajak UMKM setiap bulan | PPh 21/26, PPh 23/26, PPh 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22 |
Untuk menggunakan layanan kami, Anda dapat menghubungi kami melalui whats app 0888 0105 0110 atau dengan mengklik link di bawah ini:
Khusus Pelaku Usaha Mikro dan Kecil: https://bit.ly/3labHSl
Khusus Pelaku Usaha Menengah: https://bit.ly/3o1AjyD
(Baca juga: Aplikasi untuk Konsultan Pajak untuk Mengelola Banyak Perusahaan)