Akhir bulan april pada umumnya merupakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya jatuh pada bulan April. Lalu, bagaimana sanksinya jika terlambat? Simak uraian berikut untuk mengetahuinya!
SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan Badan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp 1.000.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan Badan yang melebihi batas akhir pelaporan pajak. Belum lagi dikenakan sanksi berupa bunga atas keterlambatan membayar pajak. Perlu diingat, pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan maka formulir SPT pajak tahunan yang digunakan yaitu form 1771 yang terdiri dari induk, lampiran 1 sampai 6 dan lampiran 1A sampai 8A.
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Pengusaha Berupa Orang Pribadi?)
Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Lapor Pajak SPT Tahunan Badan
- Perhatikan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Badan, jangan sampai terlambat melaporkan pajak.
- Tentukan prosedur pelaporan yang akan digunakan. Apakah akan menggunakan fitur e-Form yang diperoleh dari website DJP atau menggunakan aplikasi e-SPT PPh Badan kemudian diproleh CSV lalu upload ke fitur e-Filing yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
- Jika ingin menggunakan fitur e-Form, pastikan Wajib Pajak Badan sudah memiliki akun DJP online. Kemudian pastikan PC Anda sudah memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader, jika belum maka Anda dapat mendownloadnya terlebih dahulu. Proses penginputan data pada e-Form tidak menggunakan jaringan data. Hanya saja, jaringan data akan dibutuhkan pada saat submit.
- Begitupun jika menggunakan aplikasi e-SPT, Wajib Pajak perlu memiliki aplikasinya terlebih dahulu. Jika belum memiliki aplikasi e-SPT Tahunan Badan, maka Anda dapat mendownloadnya pada fitur download aplikasi pada website DJP. Kemudian, membuat data ODBC lalu input data pada SPT Tahunan Badan formulir 1771. Buat file CSV, lalu file tersebut di upload pada fitur e-Filing yang disediakan PJAP maupun DJP online. Pajak.io merupakan salah satu PJAP yang menyediakan fitur e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.
- Pastikan sudah memiliki EFIN atau EFIN Anda sudah didaftarkan pada DJP online ataupun PJAP.
- Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan, misalnya:
- Akta pendirian atau list pemegang saham
- Rekapitulasi peredaran bruto atau laporan keuangan
- Inventaris harta beserta penyusutannya
- Laporan laba rugi
- Kertas kerja koreksi fiskal jika ada
- Daftar bukti potong pajak
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti bayar pajak
- Jangan lupa bayar terlebih dahulu pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan Badan dilaporkan. Buat ID Billing pada pajak.io kemudian bayar pajak melalui melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi lainnya seperti Tokopedia dan Bukalapak.
- Pastikan SPT Tahunan Badan telah terisi dengan benar, lengkap dan jelas. Adapun bagian formulir SPT Tahunan Badan dianggap tidak lengkap jika:
- Tidak mengisi lampiran 5 bagian “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris”.
- SPT Induk diisi tidak lengkap.
- Melampirkan bagian lampiran khusus namun tidak diisi dengan lengkap.
- Tidak melampirkan surat kuasa atas SPT yang ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.
- Tidak melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dengan kata lain bukti bayar pajak dalam hal SPT yang dilaporkan kurang bayar. Namun syarat melampirkan SSP dianggap telah dipenuhi apabila Nomor Transaksi Penerimaan Negara telah dicantumkan dalam SPT.
- Tidak melampirkan keterangan dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan dalam huruf J Lampiran II Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019.
- Khusus pelaku UMKM berbentuk Badan, maka pajak UMKM hanya dilaporkan pada bagian lampiran I pada bagian jumlah penghasilan bruto dan total penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
Guna memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM menghitung pajak UMKM terutang sebesar 0,5% dari omzet bruto sebulan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, kami pajak.io menyediakan layanan Bee-Jak berupa robot konsultan pajak yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang. Pada layanan Bee-Jak juga dilengkapi pembuatan ID Billing secara otomatis, sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya tinggal bayar pajak yang terutang. Bee-Jak membantu Wajib Pajak pelaku UMKM untuk memudahkan kewajiban perpajakannya, tidak perlu ribet! Sehingga kelola pajak dapat dilakukan hanya dengan hitungan menit melalui aplikasi whatsapp. Klik Bee-Jak sekarang atau wa +62 881-0819-20920! GRATIS!
(Baca juga: Si Pintar Chatbot Bee-Jak, Kelola Pajak UMKM Semudah Chattingan di Whatsapp)