Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Hal yang Sering Ditanyakan dalam Lapor Pajak Pribadi

Hal yang Sering Ditanyakan dalam Lapor Pajak Pribadi

Share:

Setelah kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah lapor pajak pribadi dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berkenaan lapor pajak pribadi, biasanya terdapat beberapa pertanyaan. Pertanyaan pada umumnya adalah seputar denda akibat lupa lapor pajak, penghasilan yang harus dilaporkan dan cara lapor pajak online.

Denda Akibat Lupa Lapor Pajak

Sanksi akibat lupa lapor pajak diatur dalam dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pada Pasal 7 ayat 1. Sanksi tidak lapor pajak terbagi menjadi dua, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi yang dimaksud berupa:

  • Denda Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Denda Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Kemudian, untuk sanksi pidana, berupa denda 100% hingga 400% dari pajak terutang dan sanksi pencegahan. Bahkan, sanksi pidana ini bisa berujung pada kurungan penjara.

Oleh karena itu, agar terhindar dari denda-denda yang telah disebutkan, jangan lupa untuk lapor SPT untuk orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada bulan Maret. Sedangkan untuk bada, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu bulan April.

Penghasilan yang Dilaporkan

Terkait penghasilan yang dilaporkan ini, biasanya timbul kendala dalam hal apabila Wajib Pajak sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, tetapi masih memiliki NPWP. Apakah masih harus tetap melaporkan SPT Tahunan? Jawabannya, apabila Wajib Pajak yang bersangkutan sudah tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Wajib Pajak boleh mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

(Baca juga: Syarat Menjadi Wajib Pajak Non Efektif)

Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Kini lapor pajak online telah dapat dilakukan di pajak.io. Dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang disediakan oleh pajak.io dapat memudahkan pekerjaan Anda. Cukup daftarkan diri Anda di laman pajak.iodan nikmati kemudahan cara lapor dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI. Selain itu, fitur e-Filing untuk pelaporan pajak di pajak.io juga dapat digunakan secara gratis.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Dengan beberapa klik, urusan pajak Anda dapat selesai secara otomatis!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io