Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Fitur Multi-Perusahaan dan Multi-Pengguna Pajak.io untuk Kelola Pajak Bersama

Fitur Multi-Perusahaan dan Multi-Pengguna Pajak.io untuk Kelola Pajak Bersama

Share:

Multi-perusahaan dan multi-pengguna

Merupakan salah satu keunggulan dari fitur gratis yang tersedia di pajak.io. Seringkali seorang tax officer ataupun konsultan pajak yang mengelola pajak perusahaan kewalahan karena begitu banyaknya jenis pajak yang harus dibayar dan juga pelaporan pajaknya, sehingga membutuhkan waktu yang sangat lama untuk menyelesaikan semua pekerjaan terkait kelola pajak. Sedangkan ketika mengelola pajak, terdapat batasan waktu tertentu yang diatur peraturan perpajakan. Kemudian akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau bunga jika tidak melapor atau terlambat membayar maupun melapor pajak.

Perlu diketahui, terdapat denda telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT). Sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:

  • Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
  • Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
  • Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Kemudian apabila Wajib Pajak terlambat dalam membayar pajak penghasilan berupa SPT Tahunan ataupun SPT Masa, maka akan dikenakan bunga sebesar 2% sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi pengenaan sanksi administrasi berupa bunga maupun denda maka pajak io solusinya. Pajak.io menyediakan fitur yang multi-perusahaan dan multi-pengguna guna memberikan kemudahan kepada penggunanya. 

(Baca juga: Wajib Pajak Harus Tahu, Pajak Penghasilan dan Jenisnya)

Pajak.io sebagai PJAP

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) merupakan pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak. Tujuan DJP menunjuk PJAP yaitu untuk membantu memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sedangkan, aplikasi perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Adapun maksud dari multi-perusahaan dan multi-pengguna sebagai kelebihan pajak.io, yaitu:

  • Multi-perusahaan maksudnya yaitu dalam satu akun pajak.io dapat mengelola beberapa perusahan. Seringkali suatu konsultan pajak harus mengelola pajak satu grup perusahaan yang terdiri dari beberapa perusahaan. Anda tidak perlu khawatir harus menyiapkan lagi email untuk membuat akun baru, karena pajak.io dapat digunakan untuk mengelola pajak dari beberapa perusahaan dalam satu akun pajak.io. Sehingga pekerjaan menjadi efektif dan efisien.
  • Multi-pengguna maksudnya yaitu akun pajak.io dapat digunakan secara bersama-sama. Misalnya akun X dapat digunakan oleh staff pajak A, kemudian staff pajak A dapat mengundang staff pajak B dan staff pajak C untuk bergabung mengelola pajak perusahaan. Sehingga mengelola pajak menjadi lebih ringan dengan menggunakan fitur pada pajak.io. Selain itu, mengelola pajak pun dapat dilakukan dalam hitungan menit dan lebih produktif.

Selain multi-perusahaan dan multi-pengguna, pajak.io juga memiliki keunggulan lain

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak RI
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io