Kenali Apa Itu Fuktur Pajak
Faktur pajak merupakan dokumen yang digunakan sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur pajak yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) berupa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran. Sebelum mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran, PKP harus menginput faktur pajak untuk membuat daftar pajak masukan. Jumlah faktur pajak yang diterima oleh PKP untuk dikreditkan, tergantung seberapa banyak transaksi pembelian Barang Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PKP setiap masanya. Tidak sedikit perusahaan besar yang merupakan PKP melakukan transaksi yang sangat banyak sehingga faktur pajak yang diterima dari lawan transaksi juga sangat banyak. Faktur pajak tersebut harus diinput satu per satu dengan teliti supaya tidak terjadi kesalahan. Namun saat ini tersedia aplikasi untuk scan faktur pajak. Cukup siapkan alat untuk scan barcode, kemudian arahkan kepada barcode yang tertera pada faktur pajak. Dokumen faktur pajak langsung terinput dengan benar pada sistem aplikasi scan barcode. Anda dapat menggunakan aplikasi scan barcode yang tersedia pada website scan.barcodefaktur.com.
Ketentuan perpajakan terkait faktur pajak diatur lebih lanjut dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Komponen faktur pajak yaitu:
- Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
- Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak
(Baca juga: Faktur Pajak: Pengertian dan Jenisnya)
Sekilas Tentang Pengkreditan Pajak Masukan
Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, memenuhi ketentuan terkait Pajak Masukan yang diatur dalam Pasal 9 UU PPN, yakni sebagai berikut:
- Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.
- Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
- Pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
- Pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material.
- Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
- Penggunaan pedoman pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran digunakan oleh:
- PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak, juga juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak. Sedangkan pajak masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti.
- PKP yang peredaran usahanya dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi jumlah tertentu.
- PKP yang melakukan kegiatan tertentu.
Setelah mengetahui terdapat aplikasi scan barcode faktur pajak untuk mempermudah input pajak masukan, jangan lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN gunakan fitur e-Filing pajak.io. Selain aman, pajak.io juga gratis selamanya.
(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)