Wajib Pajak nakal yang tidak memenuhi persyaratan formal maupun pajak yang terutang masih kurang bayar dalam pengisian SPT 2019, saat ini menjadi sasaran empuk untuk dikenai sanksi administrasi dikarenakan mulai 1 Juli 2020, fiskus telah mulai melakukan penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2019. Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Fiskus Teliti SPT 2019
Penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. Kemudian, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, dan SPT Tahunan PPh Pasal 21. SPT lengkap adalah SPT Tahunan PPh yang semua unsur-unsur yang tercantum dalam SPT dan semua lampiran-lampiran yang disyaratkan telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
Sedangkan SPT tidak lengkap adalah SPT Tahunan PPh yang pengisian dan penyampaiannya tidak memenuhi ketentuan formal, yaitu:
- Nama, NPWP tidak dicantumkan dalam SPT
- Unsur-unsur SPT Induk dan lampirannya kurang lengkap diisi, kecuali :
- Untuk Lampiran II (Formulir 1771-II) bagian A dan B, minimal diisi satu orang dengan nama dan alamat serta jabatan secara lengkap
- Untuk kolom yang seharusnya diisi nihil, tetapi tidak diisi dengan kata “nihil” atau tanda”strip (-)”
- SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak
- SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus
- SPT kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti SSP PPh Pasal 29
- SPT tidak dilampiri dengan Daftar Harta dan Penghitungan Penyusutan/ Amortisasi, bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan
- SPT tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran-lampiran yang disyaratkan
Atas SPT 2019 yang disampaikan oleh Wajib Pajak, fiskus akan melakukan penelitian melalui sistem/ operator komputer. Ciri-ciri penelitian SPT:
- Penelitian bersifat sederhana
- Penelitian memungkinkan dilakukannya pembetulan kesalahan tulis dan/atau hitung angka-angka pada unsur-unsur SPT Tahunan PPh untuk keperluan perekamannya
- Penelitian dilakukan tanpa memanggil Wajib Pajak
Kemudian tujuan dilakukannya penelitian yaitu:
- Memperoleh keyakinan bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan lengkap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Membina kepatuhan dan rasa tanggung jawab Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan PPh secara benar, lengkap, dan jelas.
- Memberikan pelayanan secara cepat dan baik kepada Wajib Pajak.
- Penelitian SPT Tahunan PPh juga bertujuan untuk memperoleh keyakinan kebenaran formal pengisian SPT yang bersangkutan dan guna memperoleh data dan informasi yang tepat dan lengkap sebagai dasar penentuan kriteria seleksi dalam rangka pemeriksaan pajak dan/atau untuk tujuan lain.
Setelah dilakukan penelitian, jika terdapat terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, maka fiskus akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisikan pokok pajak dan/atau sanksi yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berisi perhitungan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan. Sanksi tersebut dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
Contoh:
SPT Tahunan Pajak PPh tahun 2017 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2018, setelah dilakukan penelitian yang terbukti salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar sebesar Rp 500.000. Atas kekurangan Pajak Penghasilan yang diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 11 Mei 2020 dengan penghitungan sebagai berikut:
Kekurangan membayar Pajak Penghasilan = Rp 1.000.000
Bunga = (24 x 2% x Rp 500.000)= Rp 240.000
Jumlah yang harus dibayar (Pokok Pajak+Sanksi) = Rp 500.000 + Rp 240.000 = Rp 740.000
Jika Wajib Pajak menerima Surat Tagihan Pajak dari fiskus, maka bayar pajak dan sanksi pajak yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak dengan membuat ID Billing melalui fitur e-Billing pada pajak.io yang gratis selamanya dan aman karena telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)