Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Fasilitas Bea Cukai di Masa Pandemi Covid-19

Fasilitas Bea Cukai di Masa Pandemi Covid-19

Share:

Di masa pandemi Covid-19 di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan berbagai fasilitas. Adapun fasilitas ini diberikan untuk kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Fasilitas dan kemudahan tersebut diberikan guna menjaga keberlangsungan industri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta mendorong ketersediaan alat pelindung diri, alat kesehatan dan obat-obatan untuk masyarakat. Sampai saat ini, ada 12 fasilitas bea cukai yang diberikan oleh DJBC. Apa saja fasilitas tersebut? Simak lebih lengkap di bawah ini.

Sebelum mengetahui fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh DJBC, ketahui terlebih dahulu apa itu bea dan cukai. Bea adalah suatu tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor. Kemudian, cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan. Jadi, bea cukai memiliki pengertian suatu tindakan pungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus. Atas pungutan terhadap barang ekspor dan impor inilah, DJBC memberikan sejumlah fasilitas.

Rincian Fasilitas Bea Cukai Yang Diberikan Oleh DJBC

Berikut rincian fasilitas bea cukai yang diberikan oleh DJBC di masa pandemi Covid-19, yaitu:

  1. Pengecualian ketentuan tata niaga/lartas melalui satu pintu di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.
  2. Percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan Covid-19 bersinergi dengan BNPB berdasarkan SOP Bersama DJBC dengan BNPB.
  3. Percepatan izin rekomendasi BNPB melalui sistem online INSW atas sinergi DJBC, BNPB, LNSW, Kementerian Kesehatan, dan BPOM.
  4. Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019.
  5. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.
  6. Relaksasi pelayanan Kawasan Berikat agar dapat memproduksi masker, alat pelindung diri (APD), hand sanitizer untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-02/BC/2020.
  7. Pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan produksi hand sanitizer, antiseptic, dan lain-lain guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berdasarkan SE DJBC Nomor SE-04 /BC/2020.
  8. Insentif pajak untuk perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2020.
  9. Relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) melalui surat elektronik (e-mail) untuk membantu kelancaran proses importasi berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-07/BC/2020.
  10. Perpanjangan masa pembayaran pita cukai rokok dari sebelumnya dua bulan menjadi tiga bulan dengan tujuan meningkatkan cash flow pabrik rokok.
  11. Kegiatan produksi sigaret kretek tangan (SKT) dapat dilakukan di bangunan/tempat lain atas izin Kepala Kantor Bea Cukai dalam rangka physical distancing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018.
  12. Toleransi atas selisih berat dan/atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020.

(Baca juga: Apa Itu Nota Pelayanan Ekspor (NPE)?)

 Pajak.io hadir sebagai solusi online pajak terpadu bagi perusahaan Anda yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io