Pencapaian target pajak tentunya merupakan hal yang telah dipersiapkan oleh pemerintah guna dalam pembangunan negara. Namun, tentunya target bisa saja terpenuhi maupun tidak. Target pajak pada tahun 2021 menurut pemerintah akan terjadi beberapa kesulitan. Terpenuhinya atau tidak terpenuhinya target pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor. Apa saja faktor yang mempersulit pencapaian target pajak target pajak tahun 2021?
Pemerintah mengidentifikasi faktor-faktor di luar dinamika ekonomi makro yang berisiko menyulitkan upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021. Hal ini dijabarkan dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.Â
Faktor Dari Sisi Ekonomi Makro
Adapun faktor dari sisi ekonomi makro yang berpengaruh pada penerimaan pajak adalah sektor komoditas, aktivitas ekonomi domestik khususnya konsumsi, perdagangan internasional dan digitalisasi ekonomi.
Kemudian, dari sisi di luar ekonomi makro, pemerintah mengidentifikasi ada 6 faktor yang berpengaruh pada sulitnya pencapaian target pada tahun 2021, yaitu:
- Kebutuhan insentif perpajakan yang cukup besar. Perlambatan ekonomi pada 2020 karena pandemi Covid-19 berdampak pada Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi. Adapun pemberian insentif ini diberikan untuk memulihkan kondisi keuangan WP akibat pandemi Covid-19;
- Dinamika sistem pajak dalam periode reformasi pajak. Pemerintah mengungkapkan terdapat agenda perubahan peraturan, baik dalam bentuk omnibus law, reformasi perpajakan, maupun berbagai paket stimulus. Dalam perubahan peraturan umumnya membutuhkan waktu agar dipahami oleh Wajib Pajak. Perbedaan pemahaman terhadap penerapan peraturan merupakan hal yang tidak bisa dihindari saat ada perubahan peraturan, sehingga kemungkinan akan ada potensi peningkatan sengketa pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
- Kepatuhan Wajib Pajak yang masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Dalam memperbaiki tingkat kepatuhan Wajib Pajak, pemerintah melakukan perbaikan sistem administrasi dan penguatan database perpajakan yang berpengaruh signifikan bagi pengawasan dan penegakan kepatuhan Wajib Pajak. Penerapan Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik atau e-SPT, e-Faktur, serta pelayanan mobile tax unit telah memberikan jangkauan pelayanan pajak yang lebih luas dan mudah sehingga berpengaruh positif bagi kepatuhan Wajib Pajak.
- Shadow economy yang cukup tinggi. Perkembangan digital ekonomi, dapat menjadi sumber risiko pendapatan negara. Dari sudut pandang perpajakan, digitalisasi ekonomi ini digolongkan sebagai shadow economy atau sektor yang sulit dipajaki (hard-to-tax sectors).
- Struktur penerimaan pajak masih didominasi Pajak Penghasilan (PPh) badan. Hal ini berdampak pada kerentanan terhadap penerimaan pajak khususnya dalam kondisi keuangan korporasi berpotensi mengalami tekanan berat.
- Tax buoyancy tidak stabil. Menurut pemerintah, idealnya, pertumbuhan ekonomi dengan penerimaan perpajakan memiliki hubungan yang kuat. Korelasi tersebut ditunjukkan melalui indikator tax buoyancy. Bila nominal pertumbuhan ekonomi sama dengan nominal pertumbuhan pajak maka tax buoyancy-nya sebesar 1. Berdasarkan data historis, lanjut pemerintah, pertumbuhan ekonomi Indonesia belum diikuti oleh penerimaan perpajakan yang setara (tax buoyancy kurang dari 1). Menurut pemerintah, kondisi tersebut berkaitan erat dengan relatif tingginya shadow economy dan belum maksimalnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
(Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Selain Pajak)
Kelola pajak perusahaan Anda dengan pajak.io sebagai solusi pajak terpadu perusahaan yang dapat digunakan secara gratis.