Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ekspor Impor Terganggu Akibat SPT Pajak yang Bermasalah

Ekspor Impor Terganggu Akibat SPT Pajak yang Bermasalah

Share:

Anda sebagai pengusaha atau pelaku usaha ekspor impor harus memahami ketentuan bahwa apabila Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Anda bermasalah, akan menghambat kegiatan ekspor impor. Berarti Anda juga harus mematuhi tanggal-tanggal yang terkait dengan SPT Pajak. Simak ulasan berikut. 

Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Bermasalah

Semua aktivitas ekspor barang ke luar negeri dan impor barang dari negara lain harus melewati pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kegiatan ekspor impor berhubungan dengan DJBC karena ada faktor bea dan cukai yang harus dibayarkan melalui Ditjen Bea Cukai. Selain bea dan cukai, dalam kegiatan ekspor impor juga berhubungan dengan pajak. Dikarenakan pelaku usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bisa menjalankan kegiatan ekspor impor. Pajak yang dikenakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). 

Dengan adanya NPWP, DJBC akan mengetahui tingkat kepatuhan pajak pelaku sebab sudah ada integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan DJBC. Selain itu, integrasi data DJP dan DJBC adalah mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Sehingga bagi pelaku usaha yang belum lapor SPT Pajak akan ketahuan, yang mengakibatkan kegiatan ekspor impor tertahan di pelabuhan. Dengan kata lain, kegiatan ekspor impor akan terganggu apabila Wajib Pajak tidak patuh dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban SPT Pajak.

Kepatuhan pajak jadi syarat mutlak bagi DJBC untuk dapat meloloskan pengajuan berbagai dokumen perizinan kegiatan ekspor-impor. Maka dari itu, agar kegiatan ekspor-impor tidak terhambat karena urusan pajak, laporlah SPT Pajak Anda dengan tepat waktu. Berikut adalah batas waktu pelaporan SPT Pajak, yaitu:

  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.
  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret setiap tahunnya.
  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah paling lama adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan)

Penuhi kewajiban pelaporan SPT Pajak Anda sekarang juga agar bisnis ekspor impor Anda dapat berjalan dengan lancar dengan memanfaatkan fitur e-Filing pajak.io yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu pengelolaan pajak Anda.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io