Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ekspor Impor dalam Kepabeanan

Ekspor Impor dalam Kepabeanan

Share:

Ekspor Impor merupakan transaksi perdagangan yang dilakukan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang saling melakukan jual dan beli barang. Kemudian dalam transaksi perdagangan tersebut diawasi dan dikenakan pajak oleh pemerintah atau yang disebut Kepabeanan. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Oleh karena itu pada saat melakukan ekspor barang dikenakan bea keluar sedangkan pada saat melakukan Impor dikenakan bea masuk.

Definisi Ekspor Impor

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pengertian eEkspor iImpor yaitu:

  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang yang dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
  • Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean tersebut meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean sebagaimana dilakukan secara selektif.

Sekilas Tentang Bea Masuk

Bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Maksud dari impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean (dalam negeri). Sehingga, bea masuk yaitu pajak yang dikenakan atas lalu lintas atas barang dari luar daerah pabean (luar negeri)  ke dalam daerah pabean (dalam negeri) yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai.

Pembebasan bea masuk diberikan atas impor :

  • Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asal timbal balik.
  • Barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabat yang bertugas di Indonesia.
  • Buku ilmu pengetahuan.
  • Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
  • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya. 
  • Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  • Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  • Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;k.peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
  • Barang pindahan.
  • Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
  • Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat
  • Barang yang telahdiekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.
  • Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor.
  • Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

(Baca juga: Apa Itu Bea Masuk?)

Sekilas Tentang Bea Keluar

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Tujuan diberlakukannya bea keluar sebagai jenis pajak perdagangan internasional yaitu:

  • Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
  • Melindungi kelestarian sumber daya alam
  • Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional.
  • Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri

Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

  • Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
  • Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri.
  • Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu.
  • Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
  • Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan.
  • Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin.
  • Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai.
  • Barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
  • Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional.
  • Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.
  • Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

(Baca juga: Keadaan Pajak Perdagangan Internasional Saat Pandemi)

Untuk kemudahan dalam mengelola pajak perusahaan Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io, yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io