Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
EFIN Pajak Hilang atau Lupa, Apa yang Harus dilakukan?

EFIN Pajak Hilang atau Lupa, Apa yang Harus dilakukan?

Share:

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila Wajib Pajak belum mempunyai akun DJP Online, maka EFIN digunakan untuk daftar akun tersebut. Namun, apabila Anda sudah mempunyai akun DJP Online, maka EFIN sangat dibutuhkan pada saat lupa password. EFIN juga digunakan untuk melaporkan pajak melalui Pajak.io. Sedangkan untuk menggunakan fitur gratis dan mudah dalam menggunakan e-Billing pada Pajak.io tidak memerlukan EFIN. Namun, apabila EFIN pajak hilang atau lupa maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang EFIN berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 06/PJ/2019 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan dan dilakukan untuk memperoleh EFIN apabila EFIN pajak hilang atau rusak sama seperti cara saat permohonan aktivasi efin pertama kali. (Baca artikel berikut untuk mengetahui apa saja dokumen yang harus disiapkan ketika cetak ulang EFIN.

(Baca juga: Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?)

Cara Mengembalikan EFIN Pajak Hilang Atau Lupa

Apabila EFIN Pajak hilang atau lupa maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya. Tidak hanya itu, cetak ulang EFIN pajak hilang atau lupa dapat dilakukan dengan menghubungi Kantor Layanan Informasi Perpajakan melalui saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, antara lain Kring Pajak, Chat Pajak, dan saluran tertentu lainnya. Permohonan cetak ulang EFIN pajak yang hilang atau rusak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Cetak ulang EFIN Pajak hilang atau rusak melalui KPP, berikut caranya:

  • Mendatangi KPP terdekat
  • Memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan
  • Memberikan alamat email yang digunakan dalam mengelola pajak

Cetak ulang EFIN Pajak hilang atau rusak melalui Kring Pajak, berikut caranya:

  • Siapkan pulsa pada handphone Anda atau dapat juga menggunakan telepon rumah/kantor
  • Telpon Kring Pajak 1500200
  • Beritahu bahwa Anda ingin melakukan cetak ulang EFIN
  • Ikuti instruksi dari Kring Pajak terkait konfirmasi informasi tentang Anda, maka permintaan Anda akan diproses

Cetak ulang EFIN Pajak hilang atau rusak melalui Chat Pajak, berikut caranya:

  • Buka laman DJP Online pada beranda terdapat “Chat Pajak” di  sebelah kiri bawah
  • Beritahu bahwa Anda ingin melakukan cetak ulang EFIN
  • Ikuti instruksi di Chat Pajak terkait konfirmasi informasi tentang Anda, maka permintaan Anda akan diproses

Cetak ulang EFIN Pajak hilang atau rusak melalui twitter, berikut caranya:

  • Buka akun twitter, kemudian follow @kring_pajak
  • Ajukan permohonan lupa EFIN
  • Ikuti instruksi admin twitter terkait konfirmasi informasi tentang Anda, maka permintaan Anda akan diproses

Adapun Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat Wajib Pajak
  • Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)

Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.

 Setelah mendapatkan EFIN, segera daftar akun Pajak.io untuk mengelola pajak Anda.

(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io