Sekilas Tentang e-Nova
e-Nofa merupakan aplikasi perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara online. Sebagaimana dikutip pada laman efaktur.pajak.go.id, prasyarat untuk menggunakan aplikasi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Elektronik atau Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa Online) adalah sebagai berikut:
- User merupakan Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memiliki akun PKP;
- Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu, otorisasi tersebut diberikan DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirimkan melalui email PKP;
- Khusus untuk menu Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara Online, user harus memiliki Sertifikat Elektronik yang sebelumnya diajukan baik online maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP;
- Permintaan dan persetujuan Sertifikat Elektronik baru dapat dilakukan oleh DJP untuk seluruh PKP mulai tanggal 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu yang telah memilikinya terlebih dahulu yang ditunjuk oleh DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-16/PJ/2014.
(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Syarat Formal Faktur Pajak)
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat menggunakan e-Nofa, diantaranya sebagai berikut:
- User dalam hal ini PKP telah mengetahui syarat dan ketentuan dalam menggunakan identitas elektronik yang terdapat dalam Sertifikat Elektronik;
- Username adalah Nomor Pokok Wajib Pajak dengan 15 digit yang telah diterbitkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Password adalah kata sandi rahasia yang hanya diketahui oleh PKP, yang digunakan oleh PKP sebelumnya pada saat meminta nomor seri faktur pajak di KPP;
- User dapat melakukan penggantian password, kirim ulang password apabila diperlukan dan melakukan pencetakan nomor seri faktur pajak yang telah diminta sebelumnya tanpa menggunakan sertifikat elektronik;
- Alamat laman (web page) untuk e-Nofa online adalah https://efaktur.pajak.go.id/login.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 menyebutkan bahwa sertifikat elektronik menjadi syarat Wajib Pajak dapat menggunakan e-Nofa sebagai layanan perpajakan secara elektronik berupa permintaan nomor seri faktur pajak. Di mana Sertifikat Elektronik (digital certificate) sebagai syarat menggunakan e-Nofa, didefinisikan sebagai sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Untuk kemudahan dalam mengelola pajak, gunakan aplikasi pajak.io, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak. Selain efisien dan aman, pajak.io juga gratis selamanya.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)