Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Duh! Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Sangat Kecil, Padahal Potensi Pajaknya Besar

Duh! Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Sangat Kecil, Padahal Potensi Pajaknya Besar

Share:

Bisnis sarang burung walet sudah tidak asing lagi bahwa terkenal dengan bisnis yang mendatangkan keuntungan besar sehingga potensi pajak seharusnya besar. Namun menurut DJP Kaltimra target penerimaan pajak sarang burung walet masih sangat kecil yaitu hanya Rp 5 juta sampai Rp 100 juta, padahal potensi pajak yang dapat diperoleh dari usaha sarang burung walet dapat mencapai Rp 37 miliar per tahun.

Sekilas tentang Pajak Sarang Burung Walet

Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Pasal 72 sampai dengan Pasal 76, Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pengusahaannya. Objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tidak semua pengambilan sarang burung walet dapat dijadikan objek pajak, ada beberapa yang tidak termasuk objek pajak sarang burung walet adalah:

  • Pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  • Kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Kemudian, subjek pajak dan Wajib Pajak sarang burung walet adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

(Baca juga artikel Pemprov Jateng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 19 Desember 2020)

Langkah DJP Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet

Berdasarkan hasil temuan DJP, terdapat beberapa banyak aset sarang burung walet yang menggunakan identitas orang lain supaya terhindar dari pajak. Hingga saat ini DJP telah mempunyai data siapa saja Wajib Pajak yang melakukan penghindaran tersebut. Data yang diperoleh DJP berasal dari berbagai sumber bahkan jejak digital sekalipun. Telah diketahui pelaku yang merupakan pemain 10 besar, 5 besar dan 3 besar.

Pihak DJP saat ini memberikan waktu seminggu kepada pelaku usaha sarang burung walet secara sukarela untuk mengklarifikasi terkait omzet dan aset usahanya. Namun jika pelaku usaha belum saja melapor, maka akan ada tindakan bahkan sampai pidana.

(Baca juga artikel Minat Masyarakat Kutai dalam Pembayaran PBB Secara Online Sangat Rendah)

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io