Dalam menghitung pajak yang terutang, terdapat istilah DPP (Dasar Pengenaan Pajak). DPP merupakan suatu dasar yang dijadikan perhitungan untuk dikalikan dengan tarif pajak, baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Simak uraian berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai DPP menurut ketentuan PPN.
DPP menurut ketentuan PPN
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, DPP adalah jumlah:
- Harga Jual, adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Penggantian, adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Nilai Impor, adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
- Nilai Ekspor, adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- Nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
DPP berupa nilai lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:
- Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau
- Penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik.
(Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung PPN Kurang Bayar?)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015, dijelaskan jenis-jenis nilai lain yaitu:
- Harga Jual atau Penggantiansetelah dikurangi laba kotor, guna menghitung DPP atas:
- Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
- Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
- Perkiraan hasil rata-rata per judul film, untuk penyerahan film cerita.
- Harga jual eceran, untuk penyerahan produk hasil tembakau.
- Harga pasar wajar, untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
- Harga pokok penjualan atau harga perolehan, untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang.
- Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli, untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara.
- Harga lelang, untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang.
- DPP 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, untuk:
- Penyerahan jasa pengiriman paket.
- Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
- Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).
Contoh 1:
PT X merupakan industri sepatu, pada bulan Juni membagikan sepatu secara cuma-cuma kepada karyawannya sebagai hadiah lebaran sebanyak 25 sepatu dengan harga jual total Rp 6 juta (margin laba 20%). Hitung DPP dan PPN terutang!
Jawab:
DPP PPN:
= Harga jual – laba kotor
= (100 : 120) x Rp 6 juta = Rp 5 juta
PPN Terutang:
= DPP x tarif
= Rp 5 juta x 10% = Rp 500 ribu
Contoh 2:
PT Y merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi atau jasa pengiriman paket. Jumlah yang ditagih atas penyerahan jasa yang telah dilakukan dalam satu transaksi yaitu Rp 8 juta. Hitung DPP dan PPN terutang!
Jawab:
DPP PPN:
= 10% x jumlah seharusnya ditagih
= 10% x Rp 8 juta
= Rp 800 ribu
PPN Terutang:
= DPP x tarif
= Rp 800 ribu x 10% = Rp 80 ribu
Setelah mengetahui ketentuan terkait DPP PPN, bayar PPN yang terutang Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur pajak.io yang terpercaya dan telah bekerja sama dengan konsultan pajak internasional.
(Baca juga: Seputar SSP PPN yang Perlu Anda Ketahui)