Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Dividen Bebas Pajak, Jangan Lupa Lapor Realisasinya melalui e-Reporting Investasi!

Dividen Bebas Pajak, Jangan Lupa Lapor Realisasinya melalui e-Reporting Investasi!

Share:

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, sehingga berlaku ketentuan dividen menjadi bebas pajak. Tentunya dividen bebas pajak tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur oleh pemerintah. Sebagai tambahan, bagi Wajib Pajak yang memperoleh dividen bebas pajak tersebut memiliki kewajiban untuk lapor realisasi dividen bebas pajak melalui eReporting Investasi di DJP online. Berikut cara lapor realisasi dividen bebas pajak pada eReporting Investasi!

(Baca juga: Berikut Klaster Perpajakan Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja)

Sekilas tentang Dividen Bebas Pajak

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, sehingga menyebabkan penambahan dalam Pasal 4 UU PPh yang mengatur beberapa ketentuan mengenai dividen bebas pajak. Dividen bebas pajak yaitu:

  • Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau yang diterima oleh badan dalam negeri.
  • Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri atau orang pribadi sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Syarat supaya dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit harus sebesar 30% dari laba setelah pajak.
  • Dividen tersebut harus diinvestasikan di Indonesia sebelum Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen.

Sedangkan, Wajib Pajak yang memiliki kewajiban lapor realisasi dividen bebas pajak yaitu sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Dalam peraturan tersebut menyebutkan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari Dalam dan/atau Luar Negeri
  • Wajib Pajak Badan yang menerima penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari Luar Negeri

Bagi Wajib pajak tersebut dapat memperoleh dividen bebas pajak dengan menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui aplikasi e-reporting investasi pada DJP online.

Cara Lapor Realisasi Dividen Bebas Pajak

  1. Buka akun DJP Online dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.
  2. Pilih menu profil, kemudian klik “Aktivasi Fitur Layanan” dan pilih “eReporting Investasi”. Setelah itu pilih “Ubah Fitur Layanan”.
  3. Login kembali lalu pilih menu layanan dan pilih “eReporting Investasi”.
  4. Klik “lapor” kemudian isi kolom yang tersedia, pastikan data tersebut telah terisi dengan benar dan lengkap. Setelah itu pilih “Submit”. Lapor realisasi dividen bebas pajak telah berhasil dilapor.

Guna memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM menghitung pajak UMKM terutang sebesar 0,5% dari omzet bruto sebulan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, kami pajak.io menyediakan layanan Bee-Jak berupa robot konsultan pajak yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang. Pada layanan Bee-Jak juga dilengkapi pembuatan ID Billing secara otomatis, sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya tinggal bayar pajak yang terutang. Bee-Jak membantu Wajib Pajak pelaku UMKM untuk memudahkan kewajiban perpajakannya, tidak perlu ribet! Sehingga kelola pajak dapat dilakukan hanya dengan hitungan menit melalui aplikasi whatsapp. Klik Bee-Jak sekarang atau wa +62 881-0819-20920! GRATIS!

(Baca juga: Si Pintar Chatbot Bee-Jak, Kelola Pajak UMKM Semudah Chattingan di Whatsapp)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io