Kewajiban perpajakan perusahaan baru mulai dari mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setelah itu kemudian memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar dan menyetor Pajak Penghasilan. Tidak hanya itu, perusahaan baru yang telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengukuhkan diri menjadi PKP. Simak artikel berikut untuk mengetahui kapan dimulainya kewajiban perpajakan perusahaan baru.
Dimulainya Kewajiban Perpajakan Perusahaan Baru Mendaftarkan NPWP
NPWP Orang Pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Syarat tersebut merupakan syarat membuat NPWP bagi Orang Pribadi. Syarat subjektif yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang membahas terkait subjek dan bukan subjek pajak. Kemudian persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.
(Baca juga: Daftar NPWP Badan, Begini Mekanismenya!)
Sedangkan, setiap badan baik itu badan usaha maupun badan nonprofit wajib membuat NPWP Badan. Namun suatu badan tidak memiliki kewajiban untuk membuat NPWP apabila badan tersebut merupakan kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015 yang membahas terkait Penetapan Organisasi Internasional yang Bukan Merupakan Subjek Pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017, Daftar NPWP dilakukan pada saat:
- Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
- Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
- Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan usaha tersebut.
- Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Dimulainya Kewajiban Perpajakan Perusahaan Baru Dalam Penghitungan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Setelah memiliki NPWP, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Kemudian selain kewajiban pajak tahunan, perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban melaporkan SPT masa yang dijelaskan pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada saat pertama kali mendaftarkan NPWP. Dalam Surat SKT dijelaskan jenis SPT Masa apa saja yang wajib dilaporkan oleh perusahaan baru tersebut.
Dimulainya Kewajiban Perpajakan Perusahaan Baru Mengukuhkan Diri Sebagai PKP
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam hal ini, pengusaha kecil diartikan sebagai pengusaha yang memiliki omset dalam setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak Online Gratis dan Praktis?)
Setelah kewajiban perpajakan perusahaan baru dimulai, Anda dapat menggunakan aplikasi Pajak.io sebagai solusi perpajakan online bagi perusahaan Anda.