Diskon pajak tentunya memberikan keringanan pajak bagi Wajib Pajak. Diskon pajak diberikan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Diskon pajak ini bisa saja diterbitkan atau diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah khususnya untuk tujuan meringankan masyarakat yang terkena pandemi. Termasuk Pemerintah Daerah Kota Malang Provinsi Jawa Timur yang memberikan diskon pajak bagi pengusaha setempat.Â
Diskon Pajak Untuk Pengusaha Di Malang
Pemerintah Kota Malang Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan insentif pajak daerah berupa diskon pajak hingga Agustus 2020 guna memberikan dukungan untuk para pelaku usaha. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto, bahwa insentif pajak daerah kali ini berlaku untuk pelaku usaha yang sudah membuka kegiatan bisnis pada masa transisi menuju kenormalan baru.
Diskon pajak yang ditawarkan pemerintah daerah setempat pun mencapai 25%. Akan tetapi, tawaran ini diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha mulai masa pajak Juni, Juli dan Agustus 2020, mulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga pelonggaran jatuh tempo pelaporan.
Pengusaha agar mendapatkan diskon pajak ini dapat mengajukan permohonan keringanan pajak daerah non-Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang ditujukan kepada Wali Kota Malang dengan tembusan kepada Bapenda. Melalui permohonan tersebut, nantinya tim lapangan akan melakukan verifikasi dan pemantauan langsung di lokasi usaha yang bersangkutan.
Dengan adanya insentif pajak berupa diskon pajak ini dapat dikatakan berdampak positif karena banyaknya muncul usaha cafe baru pada masa transisi menuju New Normal yang tersebut telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Restoran dan langsung memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dari Bapenda dengan kesadaran sendiri.
Diharapkan dengan diskon pajak ini dapat membantu pengusaha dan tetap dapat terus untuk melakukan usaha di masa pandemi. Mari terus semangat di masa pandemi ini!
(Baca juga: 5 Insentif Pajak Diperpanjang di Masa Pandemi)
Kelola perpajakan Anda di pajak.io agar lebih mudah, cepat, aman dan gratis selamanya!