Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Dampak Pandemi, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Dampak Pandemi, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Share:

Sebagaimana diketahui bahwa Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai yang bekerja pada suatu instansi atau perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan semakin meluasnya dampak pandemi COVID-19. Oleh karena itu pemerintah memberikan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada pegawai tetap yang bekerja pada suatu instansi yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Syarat Pemberi Kerja yang Dapat Memotong PPh 21 Ditanggung Pemerintah

  • Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 86/PMK.03/2020.
  • Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

KLU Wajib Pajak dapat dilihat dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Wajib Pajak atau data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Sedangkan pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.

(Baca juga: Fiskus Teliti SPT 2019, Wajib Pajak Nakal Jadi Sasaran Empuk!)

Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang Mendapatkan Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah

  • Menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang memenuhi syarat sebagai pemberi kerja yang dapat memotong PPh 21 ditanggung pemerintah.
  • Memiliki NPWP
  • Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000.

Ketentuan Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah

  • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.
  • Dikecualikan dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, dalam hal penghasilan yang diterima pegawai berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan PPh Pasal 21 telah ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
  • Dalam hal pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan.
  • Bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah wajib melaporkan realisasi setiap bulan.

Laporkan SPT PPh 21 melalui e-Filing pajak.io, lebih mudah dan gratis selamanya.

(Baca juga: Lapor Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Setiap Bulan, Simak Mekanismenya!)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io