Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Daftar e-Commerce dan Digital yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN PSME

Daftar e-Commerce dan Digital yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN PSME

Share:

Saat ini pemerintah telah memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Kenali Apa Itu Pemungut PPN PMSE

Pemungut PPN PMSE adalah Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh Menteri untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. Kriteria pemungut pajak digital:

  • Nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
  • Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

Di antaranya, yaitu:

  • Marketplace Indonesia yang memasok produk digital ke konsumen dalam negeri.
  • Marketplace di luar negeri yang memasok produk digital ke konsumen Indonesia.
  • Penjual luar negeri atau pengecer online dari luar negeri yang menjual produk digital ke konsumen Indonesia.

(Baca juga artikel Pemerintah Kejar Penerimaan PPN e-Commerce Guna Tingkatkan Rasio Pajak)

Marketplace Dan Perusahaan Digital Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN PSME

PPN yang dipungut yaitu sebesar 10% dari harga sebelum pajak yang terdapat dalam invoice yang diterbitkan oleh penjual. Adapun pemungutan PPN atas transaksi e-Commerce dan digital tersebut memiliki tujuan dan harapan guna meningkatkan rasio pajak negara Indonesia di saat sedang dilanda pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian semakin melemah. Dengan berlakunya peraturan terkait PPN e-Commerce diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak negara Indonesia di tengah pandemi.

Penetapan pemungutan PPN dibagi menjadi 4 gelombang. Terakhir DJP menetapkan Lazada, Bukalapak, Tokopedia, Zalora dan Blibli.com menjadi pemungut PPN PSME mulai 1 Desember 2020. Berikut daftar e-Commerce sebagai marketplace dan perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PSME:

  1. Netflix Inc
  2. Spotify AB
  3. Amazon Web Services Inc
  4. Amazon.com Services LLC
  5. Tiktok Pte. Ltd
  6. Google Asia Pasific Pte. Ltd 
  7. Google Ireland Ltd 
  8. Google LLC
  9. Facebook Ireland Ltd
  10. Facebook Payments International Ltd
  11. Facebook Technologies International Ltd
  12. Audible, Inc
  13. Alexa Internet
  14. Audible Ltd
  15. Apple Distribution International Ltd
  16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd
  17. LinkedIn Singapore Pte. Ltd
  18. McAfee Ireland Ltd
  19. Microsoft Ireland Operations Ltd
  20. Mojang AB
  21. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
  22. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
  23. Skype Communications SARL
  24. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
  25. Twitter International Company
  26. Zoom Video Communications, Inc
  27. PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID) 
  28. PT Shopee International Indonesia
  29. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
  30. GitHub, Inc
  31. Microsoft Corporation
  32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd
  33. UCWeb Singapore Pte. Ltd
  34. To The New Pte. Ltd
  35. Coda Payments Pte. Ltd
  36. Nexmo Inc.
  37. Valve Corporation (Steam)
  38. beIN Sports Asia Pte Limited
  39. Cleverbridge AG Corporation 
  40. Hewlett-Packard Enterprise USA
  41. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  42. Bukalapak
  43. Tokopedia
  44. Zalora
  45. Blibli.com
  46. Lazada

Kelola Pajak Anda dengan menggunakan fitur pada pajak.io yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak RI sekarang juga!


(Baca juga artikel Bukalapak Hingga Lazada Wajib Memungut PPN Mulai Desember 2020)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io