Saat ini pemerintah telah memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Kenali Apa Itu Pemungut PPN PMSE
Pemungut PPN PMSE adalah Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh Menteri untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. Kriteria pemungut pajak digital:
- Nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
- Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
Di antaranya, yaitu:
- Marketplace Indonesia yang memasok produk digital ke konsumen dalam negeri.
- Marketplace di luar negeri yang memasok produk digital ke konsumen Indonesia.
- Penjual luar negeri atau pengecer online dari luar negeri yang menjual produk digital ke konsumen Indonesia.
(Baca juga artikel Pemerintah Kejar Penerimaan PPN e-Commerce Guna Tingkatkan Rasio Pajak)
Marketplace Dan Perusahaan Digital Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN PSME
PPN yang dipungut yaitu sebesar 10% dari harga sebelum pajak yang terdapat dalam invoice yang diterbitkan oleh penjual. Adapun pemungutan PPN atas transaksi e-Commerce dan digital tersebut memiliki tujuan dan harapan guna meningkatkan rasio pajak negara Indonesia di saat sedang dilanda pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian semakin melemah. Dengan berlakunya peraturan terkait PPN e-Commerce diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak negara Indonesia di tengah pandemi.
Penetapan pemungutan PPN dibagi menjadi 4 gelombang. Terakhir DJP menetapkan Lazada, Bukalapak, Tokopedia, Zalora dan Blibli.com menjadi pemungut PPN PSME mulai 1 Desember 2020. Berikut daftar e-Commerce sebagai marketplace dan perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PSME:
- Netflix Inc
- Spotify AB
- Amazon Web Services Inc
- Amazon.com Services LLC
- Tiktok Pte. Ltd
- Google Asia Pasific Pte. Ltd
- Google Ireland Ltd
- Google LLC
- Facebook Ireland Ltd
- Facebook Payments International Ltd
- Facebook Technologies International Ltd
- Audible, Inc
- Alexa Internet
- Audible Ltd
- Apple Distribution International Ltd
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd
- McAfee Ireland Ltd
- Microsoft Ireland Operations Ltd
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc
- PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID)
- PT Shopee International Indonesia
- Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
- GitHub, Inc
- Microsoft Corporation
- Microsoft Regional Sales Pte. Ltd
- UCWeb Singapore Pte. Ltd
- To The New Pte. Ltd
- Coda Payments Pte. Ltd
- Nexmo Inc.
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- Bukalapak
- Tokopedia
- Zalora
- Blibli.com
- Lazada
Kelola Pajak Anda dengan menggunakan fitur pada pajak.io yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak RI sekarang juga!
(Baca juga artikel Bukalapak Hingga Lazada Wajib Memungut PPN Mulai Desember 2020)