Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
Sifat dan Karakteristik Barang Yang Dikenakan Cukai
Cukai dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
- Konsumsinya perlu dikendalikan
- Peredarannya perlu diawasi
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai.
(Baca juga: Apa Perbedaan Kepabeanan dan Bea Cukai?)
Jenis Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai
- Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
- Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
- Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Atas barang-barang tertentu yang memenuhi karakteristik diatas disebut sebagai Barang Kena Cukai. Tarif cukai yang dikenakan setiap pada barang berbeda-beda, tergantung jenis barang. Tarif cukai hasil tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010. Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cCukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga jual eceran. Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cCukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor adalah nilai pabean ditambah Bea Masuk atau harga jual eceran.
Cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. Kemudian, cCukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor, dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
Cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan:
- Pembayaran
- Pelekatan pita cukai
- Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
Perlu diperhatikan, cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai terhadap:
- Tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu.
- Minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
Cukai juga tidak dipungut atas Barang Kena Cukai apabila:
- Diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean
- Diekspor
- Dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan
- Digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai
- Telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai
(Baca juga: Ketentuan dan Cara Hitung Kurs Pajak Bea Cukai)
Untuk mengelola semua kebutuhan pajak Anda dalam satu aplikasi, gunakan pajak.io. Daftar sekarang, gratis digunakan untuk selamanya.