Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Contoh Studi Kasus Perhitungan Rekonsiliasi Fiskal

Contoh Studi Kasus Perhitungan Rekonsiliasi Fiskal

Share:

Rekonsiliasi fiskal merupakan suara cara untuk menyesuaikan laporan laba rugi secara komersial menjadi sesuai dengan peraturan perpajakan. Berikut contoh studi kasus perhitungan rekonsiliasi fiskal!

PT X adalah seorang Wajib Pajak yang menjalankan usaha industri selimut. Pihak afiliasi yaitu PT A dan PT B.

Informasi terkait laporan keuangan PT X Tahun 2019

  • Perusahaan melakukan penjualan kepada pemegang saham (PT A) sebanyak 1.000.000 unit dengan harga jual @Rp. 500/unit. Pada tahun yang sama dilakukan penjualan kepada pihak lain dengan harga jual @Rp. 1.000/unit.
  • Biaya pengobatan buruh dibayarkan langsung ke klinik.
  • Dalam menghitung persediaan, perusahaan menggunakan metode COMWIL
  • Dalam biaya gaji, tunjangan dan lain-lain diantaranya terdapat pengeluaran untuk tunjangan makan, dan THR sebesar Rp 400.000.000.000,- pemberian beras seharga Rp 60.000.000,-. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp. 20.000.000,- dan makan siang bersama di kantor termasuk direksi setahun Rp 35.000.000,-.
  • Dalam biaya listrik dan telepon terdapat biaya pulsa handphone sebesar Rp 10.000.000,- setahun untuk direksi dan biaya telepon percakapan internasional Rp 15.000.000,-.
  • Dalam biaya perjalanan dinas terdapat pembelian tiket, uang saku Rp 45.000.000 dan biaya rekreasi di daerah tempat perjalanan dinas sebesar Rp 10.000.000,-.
  • Dalam biaya iklan dan promosi terdapat daftar nominatif sebesar Rp 30.000.0000,-.
  • Dalam biaya sewa terdiri dari sewa mobil sebesar Rp 63.000.000,- dan sewa rumah untuk direksi sebesar Rp 80.000.000,-.
  • Dalam biaya pemeliharaan terdiri dari biaya perbaikan kantor sebesar Rp 12.000.000,-, biaya keamanan dan kebersihan sebesar Rp 2.000.000 dan biaya pemeliharaan mobil sedan milik direksi sebesar Rp 20.000.000,-.
  • Biaya cadangan piutang tertagih merupakan biaya perkiraan atas piutang yang kemungkinan tidak dapat ditagih perusahaan selama tahun 2019 dan belum ada yang memenuhi syarat cadangan piutang tak tertagih berdasarkan peraturan perpajakan.
  • Perhitungan penyusutan menurut pajak sebesar Rp 220.000.000,-. (baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Penyusutan Secara Fiskal?)
  • Dalam biaya pajak dan retribusi termasuk pengeluaran untuk pajak bea meterai Rp 21.000.000,- SKPKB PPh Pasal 4 Ayat 2 Tahun 2016 sebesar Rp 20.000.000,- dan STP denda PPh Badan 2015 sebesar Rp 1.000.000,-.
  • Dalam biaya/pengeluaran lainnya termasuk pengeluaran sumbangan untuk perayaan 17 Agustus sebesar Rp 2.000.000,- biaya penelitian dan pengembangan riset di Jerman Rp 15.000.000,- serta pengeluaran lain yang tidak terdapat bukti pendukung sebesar Rp 12.000.000,-.

Hitung rekonsiliasi fiskal PT X Tahun 2019!

Setelah menghitung rekonsiliasi fiskal PT X, laporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan Badan Anda melalui Pajak.io dengan mudah.

(Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Rekonsiliasi Fiskal?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io