Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. PPh Pasal 23 atas dividen merupakan salah satu pajak yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23 yang dilaporkan oleh Badan. Salah satu objek pajak PPh 23 yaitu dividen. Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi, atau Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi kepada anggota. Pengertian dividen sangat luas, dalam bentuk apapun. Undang-Undang Perpajakan dapat menetapkan adanya dividen terselubung, contoh: pembayaran bunga pinjaman kepada pemegang saham yang kepemilikannya melebihi batas kewajaran atau hubungan istimewa yaitu sama dengan atau lebih dari 25% .
(Baca juga: Kriteria Hubungan Istimewa dalam Pajak)
Jenis dividen dapat dibagi menjadi 3
1. Bukan objek PPh 23 atas dividen
Pertama, dividen/ pembagian laba/ SHU yang diterima oleh koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas dikecualikan sebagai objek PPh 23 atas dividen apabila memenuhi 2 syarat yang harus dipenuhi keduanya yaitu kepemilikan saham minimal 25% dan berasal dari cadangan laba ditahan. Dividen atas kepemilikan saham ini tidak dikenakan PPh 23 atas dividen karena digunakan untuk menarik masyarakat melakukan investasi jangka panjang.
Kedua, PPh 23 atas dividen tidak dikenakan terhadap dividen/ pembagian laba/ SHU yang diterima oleh anggota CV, perkumpulan, persekutuan, firma, kongsi, unit penyertaan investasi kolektif.
2. Objek tidak dipotong PPh 23 atas dividen
Pembagian laba/ SHU yang diterima oleh anggota koperasi merupakan objek yang tidak dipotong PPh 23 atas dividen. Bagian laba yang dibayarkan kepada karyawan juga bukan merupakan dividen.
3. Objek PPh 23 atas dividen
PPh 23 atas dividen dikenakan terhadap dividen yang diperoleh dengan kepemilikan saham dibawah 25%.
Tarif PPh 23 atas dividen
Tarif PPh 23 atas dividen dikenakan sebesar 15% dari jumlah bruto. Namun apabila Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan atas dividen belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka tarif yang dikenakan 200% lebih tinggi.
(Baca juga: Konsep Pajak Penghasilan Pasal 23)
Contoh studi kasus perhitungan PPh 23 atas dividen:
PT X membagikan dividen yang berasal dari cadangan laba ditahan sebesar Rp 40.000.000,- kepada pihak-pihak yang memiliki penyertaan modal sebagai berikut:
NPWP | Pemegang Saham | Kepemilikan Saham |
Diketahui | PT A | 25% |
Belum memiliki NPWP | PT B | 16% |
Diketahui | PT C | 20% |
Diketahui | PT D | 30% |
Maka PPh 23 yang terutang atas dividen yaitu:
- Tidak ada PPh 23 atas dividen yang terutang oleh PT A karena kepemilikan saham minimal 25% dan berasal dari cadangan laba ditahan bukan merupakan objek PPh 23. Namun apabila dividen yang dibagikan bukan dari cadangan laba ditahan, maka tetap dikenakan PPh 23 atas dividen.
- PPh 23 atas dividen yang terutang oleh PT B =16% x Rp 40.000.000 x 15% X 200% = Rp 1.920.000
- PPh 23 atas dividen yang terutang oleh PT C = 20% x Rp 40.000.000 x 15% = Rp 1.200.000
- Tidak ada PPh 23 atas dividen yang terutang oleh PT D karena kepemilikan saham minimal 25% dan berasal dari cadangan laba ditahan bukan merupakan objek PPh 23. Namun apabila dividen yang dibagikan bukan dari cadangan laba ditahan.
Setelah mengetahui cara menghitung PPh 23 atas dividen, laporkan SPT Masa PPh 23 Anda melalui e-Filing pajak.io yang dapat mengelola pajak Anda menjadi mudah dan efisien.