Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Contoh Perhitungan PPh Pasal 19 atas Revaluasi

Contoh Perhitungan PPh Pasal 19 atas Revaluasi

Share:

Pajak Penghasilan (PPh) yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva merupakan penghasilan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 19 menyebutkan bahwa menteri keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Kemudian, atas selisih penilaian kembali aktiva diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif PPh Tahunan Wajib Pajak.

Selisih lebih penilaian kembali yang menjadi objek PPh Pasal 19 disebabkan adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar. Ketentuan lebih lanjut mengenai PPh Pasal 19 atas revaluasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

(Baca juga: Bagaimana Ketentuan PPN atas Aset Tetap?)

Manfaat Melakukan Revaluasi Bagi Perusahaan

  • Nilai aset tetap yang terdapat di dalam laporan keuangan mencerminkan nilai yang wajar.
  • Mengontrol modal dengan menurunkan debt to equity ratio perusahaan.
  • Meningkatkan kinerja keuangan perusahaan dan menarik minat investor.
  • Biaya penyusutan juga menjadi naik, dan ini berdampak juga terhadap laporan keuangan. Laba yang dihasilkan akan menurun sehingga kewajiban pajak pada tahun tersebut juga menjadi berkurang.
  • Biaya penyusutan menjadi naik, sehingga laba yang dihasilkan akan menurun sehingga kewajiban pajak pada tahun tersebut menjadi berkurang.

Tarif PPh Pasal 19 atas Revaluasi Aset Tetap

PPh Pasal 19 merupakan pajak yang bersifat final. Tarif yang dikenakan untuk menghitung PPh final yang terutang tergantung jangka waktu melakukan revaluasi, yaitu:

  • Tarif 3% = untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016.
  • Tarif 4% = untuk permohonan periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017.
  • Tarif 6% = untuk permohonan periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017.
  • Tarif 10% = untuk periode permohonan melakukan revaluasi mulai tahun 2017 dan seterusnya.

Contoh Perhitungan

PT. X memiliki aset bangunan dengan harga perolehan Rp 500 juta dibeli tanggal 1 Januari 2014. Aset ini didepresiasikan selama 20 tahun tanpa nilai sisa. Perusahaan mengajukan permohonan revaluasi aset di tahun 2018 dan baru disetujui dan melakukan revaluasi aset pada 31 Desember 2019 dengan nilai revaluasi berdasarkan nilai pasar yaitu Rp 540 juta. Berikut perhitungan PPh Pasal 19 yang terutang.

Jawab:

Selisih nilai revaluasi 

= Rp 540 juta – Rp 500 juta = Rp 40 juta

PPh Pasal 19 yang terutang pada 31 Desember 2019

= 10% x Rp 40 juta

Jangan lupa untuk lapor SPT Tahunan PPh Badan Anda dengan e-Filing pajak.io yang dapat digunakan gratis selamanya.

(Baca juga: Kenali Ketentuan PPh Pasal 19 Atas Revaluasi)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io